10.29.2008

Kata-Kata Bijak Perekat Suami Istri


Sabtu, 30 Agustus 08


1- Firman Allah, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” (Al-Baqarah: 216).

Benar, boleh jadi Anda wahai suami atau istri membenci sesuatu pada pasanganmu, kata-kata, sikap, kebiasaan dan lain-lain, akan tetapi siapa sangka justru apa yang kamu benci itu ternyata mengandung kebaikan bagi Anda berdua, sebaliknya juga demikian.

2- Rasulullah saw bersabda,


لاَيَفْرِكُ المُؤْمِنُ المُؤْمِنَةَ إِنْ سَخِطَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا لآخَر

Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika dia tidak menyukai satu perangainya maka dia akan menerima perangainya yang lain.”

Benar, tidak ada manusia sempurna, kesempurnaan manusia terletak pada kekurangannya, bisa jadi kekurangannya inilah yang membuat Anda membencinya, namun begitu Anda tetap tidak berhak menutup mata dari nilai lebihnya yang biasanya lebih dominan, tidak obyektif kalau Anda hanya mengukurnya melalui kekurangannya tetapi meminggirkan nilai lebihnya, jika demikian maka bukankah pasangan Anda bisa melakukan hal yang sama juga? Dan Anda tidak bisa mengelak karena ia juga terjadi pada diri Anda.


عَيْنُ الحُبِّ عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيْلَةٌ
كَمَا أَنَّ عَيْنَ السُخْطِ تُبْدِى المَسَاوِئَ

Mata cinta itu buta dari seluruh aib
sebagaimana mata benci melihat seluruh keburukan.

3- Firman Allah, “Dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa, dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” (Al-Baqarah: 237).

Benar, Anda adalah manusia, pasangan Anda juga manusia, ini artinya apa yang terjadi pada manusia juga terjadi pada Anda dan pasangan; salah, lupa, sedih, bahagia, rela, marah dan ciri-ciri khas manusia lainnya. Terkadang pasangan melakukan kesalahan yang memicu kebencian dan kemarahan, maafkanlah, memaafkan lebih dekat kepada takwa, jangan lupa, selama ini antara diri Anda dengan dia terdapat hubungan baik dan keutamaan, ingat itu, jangan menghapusnya hanya karena kemarahan sesaat.

Abu ad-Darda' berkata kepada istrinya, "Jika kamu melihatku marah maka relakanlah, jika aku melihatmu marah aku akan merelakanmu. Jika tidak, maka kita tidak bersatu selamanya."

4- Firman Allah, “Maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengannya mereka dapat menceraikan antara suami dengan istrinya.” (Al-Baqarah: 102).

Benar, sihir bisa memisahkan pasangan suami istri, sihir adalah sesuatu yang samar yang bisa memberi pengaruh negatif, salah satunya adalah memisahkan, dan sihir ini dari setan, ini artinya apa pun yang bisa merusak dan memisahkan hubungan suami istri, lebih-lebih jika ia bersifat samar sehingga kurang disadari oleh keduanya, tidak menutup kemungkinan untuk diindukkan dengan sihir, jika sihir dari setan maka perusak hubungan suami istri juga dari setan.

Perhatikanlah hadits Nabi saw berikut,

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu dia menyebarkan bala tentaranya, bala tentara yang paling dekat kepadanya adalah yang paling besar fitnahnya, salah seorang dari mereka datang kepada Iblis, dia berkata, ‘Aku melakukan ini dan ini.’ Iblis menjawab, ‘Kamu tidak melakukan apa-apa.’ Lalu yang lain datang kepadanya, dia berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya sehingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Maka Iblis mendekatkannya kepada dirinya, dia berkata, “Kamulah orangnya.”
(HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim menshahihkannya di disetujui oleh adz-Dzahabi).

Jadi pecahnya rumah tangga Anda adalah target setan. Waspadalah.
(Izzudin Karimi)

www.alsofwah.or.id

Rahasia di Balik Perintah Tidur di Sisi Tubuh Bagian Kanan

KotaSantri.com : Dari Al-Barra' bin Azib, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Apabila kamu hendak tidur, maka berwudhulah (dengan sempurna) seperti kamu berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan."

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengarahkan manusia agar tidur berbaring di atas sisi sebelah kanan, lalu ilmu pengetahuan datang mengungkap manfaat-manfaat atas apa yang diperintah Rasulullah SAW.

Majalah Times mempublikasikan hasil kajian yang menunjukkan peningkatan angka kematian pada anak-anak yang tidur telungkup di atas perut mereka. Seorang peneliti Australia memperhatikan adanya peningkatan angka kematian pada anak-anak ketika mereka tidur telungkup di atas perut mereka.

Adapun tidur terlentang di atas punggung, tidur seperti ini menyebabkan pernafasan mulut. Sementara tidur berbaring di atas sisi sebelah kiri, juga tidak diterima. Karena pada posisi ini, jantung berada di bawah tekanan paru-paru kanan, dan yang merupakan lebih besar dari paru-paru kiri. Sehingga tidur berbaring di atas sisi sebelah kanan adalah posisi tidur yang benar.

Sumber : 100 Mukjizat Islam, Karya Yusuf Ali Al-Jasir, Pustaka Darul Haq. [alsofwah.or.id]

Pertanyaan dan Jawaban

Awalnya agak risih dan malu juga buat mempostingnya,
kemudian aku teringat pesan guru ngajiku di pwt dulu, lepaskan lah rasa malu dan risih jika kita akan membicarakan suatu kebenaran dan ilmu yang bermanfaat,

Semoga yang berikut ini bermanfaat untuk kita....
Bisa tengok juga di www.almanhaj.or.id



PERTANYAAN
APAKAH SUAMI ISTERI WAJIB MANDI SETELAH JIMA, WALAUPUN TIDAK MENGALAMI ORGASME?


Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq



Apakah suami isteri wajib mandi setelah jima’, walaupun tidak mengalami orgasme?

Jawaban
Ya, keduanya wajib mandi, baik mengalami orgasme maupun tidak, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi."

Dalam lafazh Muslim.

"Walaupun tidak mengalami orgasme (keluar mani)." [1]

Ini menegaskan tentang wajibnya mandi, walaupun tidak mengalami orgasme. Hal ini tidak diketahui oleh banyak manusia. Oleh karena itu mereka wajib menyadari akan hal itu. [2]

PERTANYAAN APAKAH ISTERI WAJIB MANDI?
Apakah isteri saya wajib mandi janabah pada saat dimasuki ketika bersetubuh, tetapi tanpa orgasme dalam rahim. Apakah dia wajib mandi ketika sperma masuk dalam rahimnya, ataukah dia cukup mencuci tubuhnya dan anggota tubuhnya saja?

Jawaban
Ya, dia wajib mandi jika dimasuki walaupun sedikit; berdasarkan hadits:

"Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi, meskipun tidak mengalami orgasme."

Dan hadits.

"Jika dua kemaluan telah bertemu, maka wajib mandi." [3]

Demikian pula dia wajib mandi seandainya sperma masuk ke dalam rahim, karena dimasuki dan mengalami orgasme pada umumnya. Tetapi cukup dengan berwudhu’ jika hanya sekedar bersentuhan tanpa memasukinya. [4]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI BAGI SUAMI ISTERI
Seseorang duduk di antara empat enggota tubuh isterinya dan dua kemaluan bersentuhan tanpa memasuki, kemudian orgasme di luar kemaluan, apakah keduanya wajib mandi?

Jawaban
Laki-laki wajib mandi karena telah orgasme. Adapun wanita tidak wajib mandi. Karena syarat wajibnya mandi ialah memasuki. Seperti diketahui bahwa letak khitan ialah pucuk penis hingga sekitar pergelangan penis. Jika memang demikian, maka tidak bisa menyentuh tempat khitan wanita kecuali setelah pucuk penis memasukinya. Karena itu, kita mensyaratkan tentang wajibnya mandi karena persetubuhan bila pucuk kemaluan telah masuk. Disinyalir pada sebagian lafazh (redaksi) hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash:

"Jika dua khitan (atau kemaluan) telah bertemu dan pucuk penis telah masuk, maka wajib mandi." [5]

Pertanyaan : Tentang Hukum Keluarnya Air Kencing Bersama Sisa-Sisa Mani
Seseorang mencampuri isterinya kemudian mandi. Setelah itu, keluar sisa-sisa mani bersama air kencing; apakah dia harus mandi lagi?

Jawaban
Orang yang telah mandi janabah kemudian mani keluar darinya setelah mandi, maka dia sudah cukup dengan mandinya tersebut dan ia tidak wajib mandi lagi. Ia hanya wajib beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq. [6]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI DARI JANABAH
Seorang teman memberitahukanku bahwa jika seorang muslim menyetubuhi isterinya, maka dia harus buang air kecil sebelum mandi. Jika tidak, maka ia masih tetap junub. Karena cairan mani dalam kemaluan tidak bisa dihilangkan kecuali oleh air kencing, sebagaimana yang dia katakan. Lalu apa pendapatmu yang mulia?

Jawaban
Bahkan mandinya telah sah, meskipun tidak buang air kecil. Jika dia buang air kecil setelah itu dan mani keluar sedikit dengan sendirinya atau bersama air kencing tanpa syahwat, maka ia tidak wajib mandi untuk kedua kalinya, tapi cukup beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq.

PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI ISTERI SETELAH MELAHIRKAN
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, apakah suaminya halal untuk menyetubuhinya, dan apakah dia harus shalat dan berpuasa ataukah tidak?

Jawaban
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, maka dia wajib mandi, shalat dan berpuasa, serta suami boleh menyetubuhinya setelah dia mandi. Karena pada umumnya, dalam melahirkan itu darah akan keluar walaupun sedikit, bersama bayi yang dilahirkan atau sesudahnya. [7]

PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI ISTERI BEBERAPA WAKTU SETELAH MELAHIRKAN
Apakah laki-laki boleh menyetubuhi isterinya selang 30 hari atau 25 hari setelah melahirkan, ataukah tidak kecuali setelah 40 hari? Karena saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa itu tergantung kemampuan isteri. Sebagian lainnya mengatakan: “Harus sempurna 40 hari.” Saya tidak tahu mana yang paling benar. Oleh karena itu, beritahukanlah kepadaku, semoga Allah mem-balasmu dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban
Tidak boleh seorang pria menyetubuhi isterinya setelah melahirkan pada hari-hari nifasnya hingga sempurna 40 hari sejak tanggal kelahiran. Kecuali bila darah nifas berhenti se-belum 40 hari, maka ia boleh menyetubuhinya pada waktu darahnya telah terhenti dan setelah mandi. Jika darah keluar kembali sebelum 40 hari, maka haram menyetubuhinya pada waktu tersebut. Dan ia harus meninggalkan puasa dan shalat hingga sempurna 40 hari atau terhentinya darah, wa billaahit taufiiq. [8]

PERTANYAAN TENTANG MENGGAULI WANITA YANG KANDUNGANNYA KEGUGURAN
Di tengah-tengah kami ada seorang wanita yang keguguran kandungan tanpa sebab; apakah suami meneruskan bercampur ber-samanya secara langsung ataukah berhenti selama 40 hari?

Jawaban
Jika janin telah terbentuk, yaitu tampak anggota tubuhnya berupa tangan, kaki, atau kepala, maka ia haram me-nyetubuhinya selagi darah keluar hingga 40 hari, dan ia boleh me-nyetubuhinya pada saat darah berhenti selama masa-masa 40 hari tersebut setelah mandi. Adapun jika tidak tampak anggota tubuhnya dalam janinnya, maka ia boleh menyetubuhinya walaupun ketika darah tersebut turun, karena tidak dianggap sebagai darah nifas, tetapi darah kotor. Ia tetap mengerjakan shalat dan berpuasa serta suaminya halal menyetubuhinya. Ia harus berwudhu’ pada tiap-tiap shalat. [9]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]

PERTANYAAN TENTANG ISTERI YANG TIDAK BERSUCI DENGAN BAIK


Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq



Suami melaksanakan tugas-tugas agamanya dan takut kepada Allah, tetapi dia diuji dengan seorang isteri yang seringkali tidak bersuci dengan baik dari janabah, yang saya ketahui bahwa wanita ini menjadikan pancuran air mengguyur tubuhnya, dan air tersebut tidak mengenai kepalanya. Apakah dia berdosa setiap kali menyetubuhinya setelah mandi dengan cara yang telah saya sebutkan tadi?

Jawaban
Suami tersebut wajib menasihati isterinya dan menjelaskan kepadanya tentang cara mandi janabah. Yaitu harus mengguyurkan air di atas kepalanya, meskipun dalam keadaan terikat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia menuturkan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memintal rambut kepalaku, apakah aku harus menguraikannya untuk mandi janabah?" Beliau menjawab:

"Cukuplah engkau mengguyurkan (air) di atas kepalamu sebanyak tiga kali guyuran, kemudian guyurkan air pada seluruh tubuhmu, maka engkau menjadi bersih." [1]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM BERSUCI SETELAH BERCUMBU
Tatkala suami isteri bercumbu, mencium, atau menyentuh dengan syahwat, lalu dia melihat di celana dalamnya ada cairan yang berasal dari farjinya setelah kemaluannya ereksi kemudian melunak. Lalu ditanyakan tentang pengaruh-pengaruh yang disebabkan oleh hal itu berupa bersuci, serta sah dan tidaknya puasa?

Jawaban
Penanya tidak menyebutkan dalam pertanyaannya bahwa ia merasa sperma keluar karena mencumbui isterinya. Ia hanyalah menyebutkan bahwa dia melihat cairan di celana dalam-nya. Tampaknya, wallaahu a’lam, bahwa apa yang dilihatnya adalah madzi, [2] bukan mani. Madzi adalah najis yang mengharuskan untuk menyuci kemaluan, dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama. Ia juga tidak wajib mandi karenanya. Adapun jika yang keluar adalah mani, maka ia wajib mandi dan membatalkan puasa. Mani adalah suci, hanya saja ia kotor dan disyari’atkan mencuci bagian pakaian atau celana yang terkena mani. Orang yang berpuasa disyari’atkan menjaga puasanya dengan meninggalkan segala hal yang akan membangkitkan syahwatnya, seperti bercumbu dan sejenisnya. [3]

PERTANYAAN TENTANG TEMPAT TIDUR YANG TERNODA
Jika seorang pria mencampuri isterinya, lalu pakaian dan tempat tidur ternoda oleh bekas persetubuhan, maka apa hukum mengenai hal itu, dan apakah seseorang wajib untuk mandi setiap selesai berampur?

Jawaban
Pertama, dia wajib mencuci apa yang mengenai pakaian dan tempat tidur bekas persetubuhan; karena di dalamnya terdapat kotoran vagina dan cairannya yang bercampur dengan mani.

Kedua, jika penis laki-laki telah masuk ke dalam vagina pe-rempuan, maka ia wajib mandi, walaupun tidak keluar mani. Dibolehkan mandi hanya sekali setelah menyetubuhi dua kali atau lebih kepada seorang isteri atau lebih; berdasarkam hadits shahih dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggilir para isterinya dengan sekali mandi. [4]

PERTANYAAN TENTANG KELUARNYA MANI TANPA PERSETUBUHAN
Jika cairan keluar dari wanita tanpa persetubuhan atau mimpi, apakah ia wajib mandi? Apakah wanita sama dengan laki-laki dalam hal pembagian cairan yang keluar dari kemaluannya, seperti mani, madzi dan wadi? Ataukah cairannya tersebut mengharuskan mandi, jika keluar, bagaimana pun keadaannya?

Jawaban
Jika mani keluar dari wanita dengan kenikmatan, maka ia wajib mandi, walaupun keluarnya mani tersebut darinya tanpa persetubuhan dan mimpi. Jika madzi keluar darinya, maka ia wajib mencuci kemaluannya. Jika wadi keluar darinya, maka hukumnya seperti hukum air kencing dan ia wajib mencucinya. Pembagian cairan wanita sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Ia harus berwudhu’, jika hendak melakukan sesuatu yang meng-haruskan bersuci, seperti shalat dan sejenisnya, wa billaahit taufiiq. [5]

PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
Syaikh ‘Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu’. Karena pada dasarnya tidak ada yang membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar’i, maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar’i.

Jika dikatakan: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya:

‘Atau menyentuh wanita.’” [Al-Maa-idah : 6]

Jawaban
Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima’ (persetubuhan), sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki… ” [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.
Kemudian Dia berfirman.

"Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.
Kemudian, Dia pun berfirman.

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” [An-Nisaa’: 43]

Firman Allah, “Maka bertayammumlah,” ini adalah (thaharah) badal (pengganti).

Sedangkan firman-Nya,“Atau menyentuh perempuan,” merupakan penjelasan mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, “Atau kamu menyentuh perempuan,” (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.

Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai dengan wudhu’ jika yang keluar adalah madzi. [6]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair

Fatimatuzzahra Azka Ghulwani

Fatimatuzzahra Azka Ghulwani
iiih anak ummi.... lucunya....