10.29.2008

Kata-Kata Bijak Perekat Suami Istri


Sabtu, 30 Agustus 08


1- Firman Allah, “Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu.” (Al-Baqarah: 216).

Benar, boleh jadi Anda wahai suami atau istri membenci sesuatu pada pasanganmu, kata-kata, sikap, kebiasaan dan lain-lain, akan tetapi siapa sangka justru apa yang kamu benci itu ternyata mengandung kebaikan bagi Anda berdua, sebaliknya juga demikian.

2- Rasulullah saw bersabda,


لاَيَفْرِكُ المُؤْمِنُ المُؤْمِنَةَ إِنْ سَخِطَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا لآخَر

Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika dia tidak menyukai satu perangainya maka dia akan menerima perangainya yang lain.”

Benar, tidak ada manusia sempurna, kesempurnaan manusia terletak pada kekurangannya, bisa jadi kekurangannya inilah yang membuat Anda membencinya, namun begitu Anda tetap tidak berhak menutup mata dari nilai lebihnya yang biasanya lebih dominan, tidak obyektif kalau Anda hanya mengukurnya melalui kekurangannya tetapi meminggirkan nilai lebihnya, jika demikian maka bukankah pasangan Anda bisa melakukan hal yang sama juga? Dan Anda tidak bisa mengelak karena ia juga terjadi pada diri Anda.


عَيْنُ الحُبِّ عَنْ كُلِّ عَيْبٍ كَلِيْلَةٌ
كَمَا أَنَّ عَيْنَ السُخْطِ تُبْدِى المَسَاوِئَ

Mata cinta itu buta dari seluruh aib
sebagaimana mata benci melihat seluruh keburukan.

3- Firman Allah, “Dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa, dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu.” (Al-Baqarah: 237).

Benar, Anda adalah manusia, pasangan Anda juga manusia, ini artinya apa yang terjadi pada manusia juga terjadi pada Anda dan pasangan; salah, lupa, sedih, bahagia, rela, marah dan ciri-ciri khas manusia lainnya. Terkadang pasangan melakukan kesalahan yang memicu kebencian dan kemarahan, maafkanlah, memaafkan lebih dekat kepada takwa, jangan lupa, selama ini antara diri Anda dengan dia terdapat hubungan baik dan keutamaan, ingat itu, jangan menghapusnya hanya karena kemarahan sesaat.

Abu ad-Darda' berkata kepada istrinya, "Jika kamu melihatku marah maka relakanlah, jika aku melihatmu marah aku akan merelakanmu. Jika tidak, maka kita tidak bersatu selamanya."

4- Firman Allah, “Maka mereka mempelajari dari keduanya apa yang dengannya mereka dapat menceraikan antara suami dengan istrinya.” (Al-Baqarah: 102).

Benar, sihir bisa memisahkan pasangan suami istri, sihir adalah sesuatu yang samar yang bisa memberi pengaruh negatif, salah satunya adalah memisahkan, dan sihir ini dari setan, ini artinya apa pun yang bisa merusak dan memisahkan hubungan suami istri, lebih-lebih jika ia bersifat samar sehingga kurang disadari oleh keduanya, tidak menutup kemungkinan untuk diindukkan dengan sihir, jika sihir dari setan maka perusak hubungan suami istri juga dari setan.

Perhatikanlah hadits Nabi saw berikut,

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu dia menyebarkan bala tentaranya, bala tentara yang paling dekat kepadanya adalah yang paling besar fitnahnya, salah seorang dari mereka datang kepada Iblis, dia berkata, ‘Aku melakukan ini dan ini.’ Iblis menjawab, ‘Kamu tidak melakukan apa-apa.’ Lalu yang lain datang kepadanya, dia berkata, ‘Aku tidak meninggalkannya sehingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Maka Iblis mendekatkannya kepada dirinya, dia berkata, “Kamulah orangnya.”
(HR. Ahmad, at-Tirmidzi dan Al-Hakim. Al-Hakim menshahihkannya di disetujui oleh adz-Dzahabi).

Jadi pecahnya rumah tangga Anda adalah target setan. Waspadalah.
(Izzudin Karimi)

www.alsofwah.or.id

Rahasia di Balik Perintah Tidur di Sisi Tubuh Bagian Kanan

KotaSantri.com : Dari Al-Barra' bin Azib, Rasulullah SAW pernah bersabda, "Apabila kamu hendak tidur, maka berwudhulah (dengan sempurna) seperti kamu berwudhu untuk shalat, kemudian berbaringlah di atas sisi tubuhmu yang kanan."

Dalam hadits ini, Rasulullah SAW mengarahkan manusia agar tidur berbaring di atas sisi sebelah kanan, lalu ilmu pengetahuan datang mengungkap manfaat-manfaat atas apa yang diperintah Rasulullah SAW.

Majalah Times mempublikasikan hasil kajian yang menunjukkan peningkatan angka kematian pada anak-anak yang tidur telungkup di atas perut mereka. Seorang peneliti Australia memperhatikan adanya peningkatan angka kematian pada anak-anak ketika mereka tidur telungkup di atas perut mereka.

Adapun tidur terlentang di atas punggung, tidur seperti ini menyebabkan pernafasan mulut. Sementara tidur berbaring di atas sisi sebelah kiri, juga tidak diterima. Karena pada posisi ini, jantung berada di bawah tekanan paru-paru kanan, dan yang merupakan lebih besar dari paru-paru kiri. Sehingga tidur berbaring di atas sisi sebelah kanan adalah posisi tidur yang benar.

Sumber : 100 Mukjizat Islam, Karya Yusuf Ali Al-Jasir, Pustaka Darul Haq. [alsofwah.or.id]

Pertanyaan dan Jawaban

Awalnya agak risih dan malu juga buat mempostingnya,
kemudian aku teringat pesan guru ngajiku di pwt dulu, lepaskan lah rasa malu dan risih jika kita akan membicarakan suatu kebenaran dan ilmu yang bermanfaat,

Semoga yang berikut ini bermanfaat untuk kita....
Bisa tengok juga di www.almanhaj.or.id



PERTANYAAN
APAKAH SUAMI ISTERI WAJIB MANDI SETELAH JIMA, WALAUPUN TIDAK MENGALAMI ORGASME?


Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq



Apakah suami isteri wajib mandi setelah jima’, walaupun tidak mengalami orgasme?

Jawaban
Ya, keduanya wajib mandi, baik mengalami orgasme maupun tidak, berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi."

Dalam lafazh Muslim.

"Walaupun tidak mengalami orgasme (keluar mani)." [1]

Ini menegaskan tentang wajibnya mandi, walaupun tidak mengalami orgasme. Hal ini tidak diketahui oleh banyak manusia. Oleh karena itu mereka wajib menyadari akan hal itu. [2]

PERTANYAAN APAKAH ISTERI WAJIB MANDI?
Apakah isteri saya wajib mandi janabah pada saat dimasuki ketika bersetubuh, tetapi tanpa orgasme dalam rahim. Apakah dia wajib mandi ketika sperma masuk dalam rahimnya, ataukah dia cukup mencuci tubuhnya dan anggota tubuhnya saja?

Jawaban
Ya, dia wajib mandi jika dimasuki walaupun sedikit; berdasarkan hadits:

"Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh wanita (menindihnya) kemudian menggaulinya, maka ia wajib mandi, meskipun tidak mengalami orgasme."

Dan hadits.

"Jika dua kemaluan telah bertemu, maka wajib mandi." [3]

Demikian pula dia wajib mandi seandainya sperma masuk ke dalam rahim, karena dimasuki dan mengalami orgasme pada umumnya. Tetapi cukup dengan berwudhu’ jika hanya sekedar bersentuhan tanpa memasukinya. [4]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI BAGI SUAMI ISTERI
Seseorang duduk di antara empat enggota tubuh isterinya dan dua kemaluan bersentuhan tanpa memasuki, kemudian orgasme di luar kemaluan, apakah keduanya wajib mandi?

Jawaban
Laki-laki wajib mandi karena telah orgasme. Adapun wanita tidak wajib mandi. Karena syarat wajibnya mandi ialah memasuki. Seperti diketahui bahwa letak khitan ialah pucuk penis hingga sekitar pergelangan penis. Jika memang demikian, maka tidak bisa menyentuh tempat khitan wanita kecuali setelah pucuk penis memasukinya. Karena itu, kita mensyaratkan tentang wajibnya mandi karena persetubuhan bila pucuk kemaluan telah masuk. Disinyalir pada sebagian lafazh (redaksi) hadits ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash:

"Jika dua khitan (atau kemaluan) telah bertemu dan pucuk penis telah masuk, maka wajib mandi." [5]

Pertanyaan : Tentang Hukum Keluarnya Air Kencing Bersama Sisa-Sisa Mani
Seseorang mencampuri isterinya kemudian mandi. Setelah itu, keluar sisa-sisa mani bersama air kencing; apakah dia harus mandi lagi?

Jawaban
Orang yang telah mandi janabah kemudian mani keluar darinya setelah mandi, maka dia sudah cukup dengan mandinya tersebut dan ia tidak wajib mandi lagi. Ia hanya wajib beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq. [6]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM MANDI DARI JANABAH
Seorang teman memberitahukanku bahwa jika seorang muslim menyetubuhi isterinya, maka dia harus buang air kecil sebelum mandi. Jika tidak, maka ia masih tetap junub. Karena cairan mani dalam kemaluan tidak bisa dihilangkan kecuali oleh air kencing, sebagaimana yang dia katakan. Lalu apa pendapatmu yang mulia?

Jawaban
Bahkan mandinya telah sah, meskipun tidak buang air kecil. Jika dia buang air kecil setelah itu dan mani keluar sedikit dengan sendirinya atau bersama air kencing tanpa syahwat, maka ia tidak wajib mandi untuk kedua kalinya, tapi cukup beristinja dan berwudhu’, wa billaahit taufiiq.

PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI ISTERI SETELAH MELAHIRKAN
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, apakah suaminya halal untuk menyetubuhinya, dan apakah dia harus shalat dan berpuasa ataukah tidak?

Jawaban
Jika wanita yang hamil melahirkan dan (setelahnya) tidak mengeluarkan darah, maka dia wajib mandi, shalat dan berpuasa, serta suami boleh menyetubuhinya setelah dia mandi. Karena pada umumnya, dalam melahirkan itu darah akan keluar walaupun sedikit, bersama bayi yang dilahirkan atau sesudahnya. [7]

PERTANYAAN TENTANG MENCAMPURI ISTERI BEBERAPA WAKTU SETELAH MELAHIRKAN
Apakah laki-laki boleh menyetubuhi isterinya selang 30 hari atau 25 hari setelah melahirkan, ataukah tidak kecuali setelah 40 hari? Karena saya mendengar sebagian orang mengatakan bahwa itu tergantung kemampuan isteri. Sebagian lainnya mengatakan: “Harus sempurna 40 hari.” Saya tidak tahu mana yang paling benar. Oleh karena itu, beritahukanlah kepadaku, semoga Allah mem-balasmu dengan sebaik-baik balasan.

Jawaban
Tidak boleh seorang pria menyetubuhi isterinya setelah melahirkan pada hari-hari nifasnya hingga sempurna 40 hari sejak tanggal kelahiran. Kecuali bila darah nifas berhenti se-belum 40 hari, maka ia boleh menyetubuhinya pada waktu darahnya telah terhenti dan setelah mandi. Jika darah keluar kembali sebelum 40 hari, maka haram menyetubuhinya pada waktu tersebut. Dan ia harus meninggalkan puasa dan shalat hingga sempurna 40 hari atau terhentinya darah, wa billaahit taufiiq. [8]

PERTANYAAN TENTANG MENGGAULI WANITA YANG KANDUNGANNYA KEGUGURAN
Di tengah-tengah kami ada seorang wanita yang keguguran kandungan tanpa sebab; apakah suami meneruskan bercampur ber-samanya secara langsung ataukah berhenti selama 40 hari?

Jawaban
Jika janin telah terbentuk, yaitu tampak anggota tubuhnya berupa tangan, kaki, atau kepala, maka ia haram me-nyetubuhinya selagi darah keluar hingga 40 hari, dan ia boleh me-nyetubuhinya pada saat darah berhenti selama masa-masa 40 hari tersebut setelah mandi. Adapun jika tidak tampak anggota tubuhnya dalam janinnya, maka ia boleh menyetubuhinya walaupun ketika darah tersebut turun, karena tidak dianggap sebagai darah nifas, tetapi darah kotor. Ia tetap mengerjakan shalat dan berpuasa serta suaminya halal menyetubuhinya. Ia harus berwudhu’ pada tiap-tiap shalat. [9]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair]

PERTANYAAN TENTANG ISTERI YANG TIDAK BERSUCI DENGAN BAIK


Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq



Suami melaksanakan tugas-tugas agamanya dan takut kepada Allah, tetapi dia diuji dengan seorang isteri yang seringkali tidak bersuci dengan baik dari janabah, yang saya ketahui bahwa wanita ini menjadikan pancuran air mengguyur tubuhnya, dan air tersebut tidak mengenai kepalanya. Apakah dia berdosa setiap kali menyetubuhinya setelah mandi dengan cara yang telah saya sebutkan tadi?

Jawaban
Suami tersebut wajib menasihati isterinya dan menjelaskan kepadanya tentang cara mandi janabah. Yaitu harus mengguyurkan air di atas kepalanya, meskipun dalam keadaan terikat; berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dari hadits Ummu Salamah Radhiyallahu ‘anha, bahwasanya ia menuturkan: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memintal rambut kepalaku, apakah aku harus menguraikannya untuk mandi janabah?" Beliau menjawab:

"Cukuplah engkau mengguyurkan (air) di atas kepalamu sebanyak tiga kali guyuran, kemudian guyurkan air pada seluruh tubuhmu, maka engkau menjadi bersih." [1]

PERTANYAAN TENTANG HUKUM BERSUCI SETELAH BERCUMBU
Tatkala suami isteri bercumbu, mencium, atau menyentuh dengan syahwat, lalu dia melihat di celana dalamnya ada cairan yang berasal dari farjinya setelah kemaluannya ereksi kemudian melunak. Lalu ditanyakan tentang pengaruh-pengaruh yang disebabkan oleh hal itu berupa bersuci, serta sah dan tidaknya puasa?

Jawaban
Penanya tidak menyebutkan dalam pertanyaannya bahwa ia merasa sperma keluar karena mencumbui isterinya. Ia hanyalah menyebutkan bahwa dia melihat cairan di celana dalam-nya. Tampaknya, wallaahu a’lam, bahwa apa yang dilihatnya adalah madzi, [2] bukan mani. Madzi adalah najis yang mengharuskan untuk menyuci kemaluan, dan tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang shahih dari pendapat-pendapat para ulama. Ia juga tidak wajib mandi karenanya. Adapun jika yang keluar adalah mani, maka ia wajib mandi dan membatalkan puasa. Mani adalah suci, hanya saja ia kotor dan disyari’atkan mencuci bagian pakaian atau celana yang terkena mani. Orang yang berpuasa disyari’atkan menjaga puasanya dengan meninggalkan segala hal yang akan membangkitkan syahwatnya, seperti bercumbu dan sejenisnya. [3]

PERTANYAAN TENTANG TEMPAT TIDUR YANG TERNODA
Jika seorang pria mencampuri isterinya, lalu pakaian dan tempat tidur ternoda oleh bekas persetubuhan, maka apa hukum mengenai hal itu, dan apakah seseorang wajib untuk mandi setiap selesai berampur?

Jawaban
Pertama, dia wajib mencuci apa yang mengenai pakaian dan tempat tidur bekas persetubuhan; karena di dalamnya terdapat kotoran vagina dan cairannya yang bercampur dengan mani.

Kedua, jika penis laki-laki telah masuk ke dalam vagina pe-rempuan, maka ia wajib mandi, walaupun tidak keluar mani. Dibolehkan mandi hanya sekali setelah menyetubuhi dua kali atau lebih kepada seorang isteri atau lebih; berdasarkam hadits shahih dari Anas Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggilir para isterinya dengan sekali mandi. [4]

PERTANYAAN TENTANG KELUARNYA MANI TANPA PERSETUBUHAN
Jika cairan keluar dari wanita tanpa persetubuhan atau mimpi, apakah ia wajib mandi? Apakah wanita sama dengan laki-laki dalam hal pembagian cairan yang keluar dari kemaluannya, seperti mani, madzi dan wadi? Ataukah cairannya tersebut mengharuskan mandi, jika keluar, bagaimana pun keadaannya?

Jawaban
Jika mani keluar dari wanita dengan kenikmatan, maka ia wajib mandi, walaupun keluarnya mani tersebut darinya tanpa persetubuhan dan mimpi. Jika madzi keluar darinya, maka ia wajib mencuci kemaluannya. Jika wadi keluar darinya, maka hukumnya seperti hukum air kencing dan ia wajib mencucinya. Pembagian cairan wanita sebagaimana yang berlaku pada laki-laki. Ia harus berwudhu’, jika hendak melakukan sesuatu yang meng-haruskan bersuci, seperti shalat dan sejenisnya, wa billaahit taufiiq. [5]

PERTANYAAN APAKAH MENYENTUH WANITA MEMBATALKAN WUDHU?
Syaikh ‘Utsaimin menjawab: Yang benar bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, kecuali jika keluar sesuatu darinya (mani). Dalil atas hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau mencium salah seorang isterinya dan pergi untuk menunaikan shalat tanpa berwudhu’. Karena pada dasarnya tidak ada yang membatalkan sehingga ada dalil yang secara tegas membatalkannya. Dan oleh karena orang itu telah menyempurnakan bersucinya sesuai dengan dalil syar’i, maka tidak dapat dianggap batal kecuali dengan dalil syar’i.

Jika dikatakan: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah berfirman dalam Kitab-Nya:

‘Atau menyentuh wanita.’” [Al-Maa-idah : 6]

Jawaban
Yang dimaksud dengan bersentuhan dalam ayat ini adalah jima’ (persetubuhan), sebagaimana diriwayatkan secara shahih dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma. Kemudian, di sana terdapat dalil lainnya berupa pembagian ayat ini, yaitu pembagian bersuci menjadi ashliyyah (asli) dan badaliyyah (pengganti), juga pembagian bersuci menjadi kubra (besar) dan shughra (kecil), serta pembagian sebab-sebab bersuci, baik yang kubra maupun shughra.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerja-kan shalat, maka basuhlah wajah dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki… ” [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah shughra.
Kemudian Dia berfirman.

"Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah." [Al-Maa-idah: 6]

Ini adalah bersuci dengan air, yaitu (thaharah) ashliyyah kubra.
Kemudian, Dia pun berfirman.

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah.” [An-Nisaa’: 43]

Firman Allah, “Maka bertayammumlah,” ini adalah (thaharah) badal (pengganti).

Sedangkan firman-Nya,“Atau menyentuh perempuan,” merupakan penjelasan mengenai sebab (thaharah) kubra. Seandainya kita memahaminya sebagai sentuhan dengan tangan, niscaya dalam ayat ini Allah telah menyebutkan dua sebab untuk bersuci shughra dan mendiamkan tentang sebab bersuci yang kubra. Padahal Dia berfirman, "Dan jika kamu junub, maka bersuci (mandi)lah," ini jelas menyelisihi balaghah (keindahan bahasa) al-Qur-an. Atas dasar hal itu, maka ayat ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan firman Allah, “Atau kamu menyentuh perempuan,” (adalah) kamu menyetubuhi wanita, sehingga ayat ini mencakup dua hal yang menyebabkan bersuci: sebab besar dan sebab kecil. Thaharah yang kecil ada di empat anggota tubuh, sedangkan yang besar ada pada seluruh tubuh. Thaharah seluruh tubuh yang digantikan dengan tayammum cukup diwakili oleh dua anggota tubuh saja (wajah dan tangan), karena dalam tayammum ini adalah sama saja, baik thaharah kecil maupun besar.

Atas dasar ini, maka pendapat yang kuat bahwa sekedar menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu’ secara mutlak, baik dengan syahwat maupun tidak . Kecuali bila keluar sesuatu darinya, maka ia wajib mandi jika yang keluar tersebut adalah mani. Ia pun wajib mencuci kemaluan dan buah dzakarnya disertai dengan wudhu’ jika yang keluar adalah madzi. [6]

[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq, Penterjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsair

10.28.2008

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH




Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya:

1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai
2. Izin dari wali
3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil)
4. Mahar
5. Ijab Qabul

• Wali
Yang dikatakan wali adalah orang yang paling dekat dengan si wanita. Dan orang paling berhak untuk menikahkan wanita merdeka adalah ayahnya, lalu kakeknya, dan seterusnya ke atas. Boleh juga anaknya dan cucunya, kemudian saudara seayah seibu, kemudian saudara seayah, kemudian paman.

Ibnu Baththal rahimahullaah berkata, “Mereka (para ulama) ikhtilaf tentang wali. Jumhur ulama di antaranya adalah Imam Malik, ats-Tsauri, al-Laits, Imam asy-Syafi’i, dan selainnya berkata, “Wali dalam pernikahan adalah ‘ashabah (dari pihak bapak), sedangkan paman dari saudara ibu, ayahnya ibu, dan saudara-saudara dari pihak ibu tidak memiliki hak wali.”

Disyaratkan adanya wali bagi wanita. Islam mensyaratkan adanya wali bagi wanita sebagai penghormatan bagi wanita, memuliakan dan menjaga masa depan mereka. Walinya lebih mengetahui daripada wanita tersebut. Jadi bagi wanita, wajib ada wali yang membimbing urusannya, mengurus aqad nikahnya. Tidak boleh bagi seorang wanita menikah tanpa wali, dan apabila ini terjadi maka tidak sah pernikahannya.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa saja wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya bathil (tidak sah), pernikahannya bathil, pernikahannya bathil. Jika seseorang menggaulinya, maka wanita itu berhak mendapatkan mahar dengan sebab menghalalkan kemaluannya. Jika mereka berselisih, maka sulthan (penguasa) adalah wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali.”

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidak sah nikah melainkan dengan wali.”

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.”

Tentang wali ini berlaku bagi gadis maupun janda. Artinya, apabila seorang gadis atau janda menikah tanpa wali, maka nikahnya tidak sah.

Tidak sahnya nikah tanpa wali tersebut berdasarkan hadits-hadits di atas yang shahih dan juga berdasarkan dalil dari Al-Qur’anul Karim.

Allah Ta’ala berfirman:
"Dan apabila kamu menceraikan isteri-isteri (kamu), lalu sampai masa ‘iddahnya, maka jangan kamu (para wali) halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari Akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.” [Al-Baqarah : 232]

Ayat di atas memiliki asbaabun nuzul (sebab turunnya ayat), yaitu satu riwayat berikut ini. Tentang firman Allah: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka,” al-Hasan al-Bashri rahimahullaah berkata, Telah menceritakan kepadaku Ma’qil bin Yasar, sesungguhnya ayat ini turun berkenaan dengan dirinya. Ia berkata,

“Aku pernah menikahkan saudara perempuanku dengan seorang laki-laki, kemudian laki-laki itu menceraikannya. Sehingga ketika masa ‘iddahnya telah berlalu, laki-laki itu (mantan suami) datang untuk meminangnya kembali. Aku katakan kepadanya, ‘Aku telah menikahkan dan mengawinkanmu (dengannya) dan aku pun memuliakanmu, lalu engkau menceraikannya. Sekarang engkau datang untuk meminangnya?! Tidak! Demi Allah, dia tidak boleh kembali kepadamu selamanya! Sedangkan ia adalah laki-laki yang baik, dan wanita itu pun menghendaki rujuk (kembali) padanya. Maka Allah menurunkan ayat ini: ‘Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka.’ Maka aku berkata, ‘Sekarang aku akan melakukannya (mewalikan dan menikahkannya) wahai Rasulullah.’” Kemudian Ma‘qil menikahkan saudara perempuannya kepada laki-laki itu.

Hadits Ma’qil bin Yasar ini adalah hadits yang shahih lagi mulia. Hadits ini merupakan sekuat-kuat hujjah dan dalil tentang disyaratkannya wali dalam akad nikah. Artinya, tidak sah nikah tanpa wali, baik gadis maupun janda. Dalam hadits ini, Ma’qil bin Yasar yang berkedudukan sebagai wali telah menghalangi pernikahan antara saudara perempuannya yang akan ruju’ dengan mantan suaminya, padahal keduanya sudah sama-sama ridha. Lalu Allah Ta’ala menurunkan ayat yang mulia ini (yaitu surat al-Baqarah ayat 232) agar para wali jangan menghalangi pernikahan mereka. Jika wali bukan syarat, bisa saja keduanya menikah, baik dihalangi atau pun tidak. Kesimpulannya, wali sebagai syarat sahnya nikah.

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaah berkata, “Para ulama berselisih tentang disyaratkannya wali dalam pernikahan. Jumhur berpendapat demikian. Mereka berpendapat bahwa pada prinsipnya wanita tidak dapat menikahkan dirinya sendiri. Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas tentang perwalian. Jika tidak, niscaya penolakannya (untuk menikahkan wanita yang berada di bawah perwaliannya) tidak ada artinya. Seandainya wanita tadi mempunyai hak menikahkan dirinya, niscaya ia tidak membutuhkan saudara laki-lakinya. Ibnu Mundzir menyebutkan bahwa tidak ada seorang Shahabat pun yang menyelisihi hal itu.”

Imam asy-Syafi’i rahimahullaah berkata, “Siapa pun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka tidak ada nikah baginya (tidak sah). Karena Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Maka nikahnya bathil (tidak sah).’”

Imam Ibnu Hazm rahimahullaah berkata, “Tidak halal bagi wanita untuk menikah, baik janda maupun gadis, melainkan dengan izin walinya: ayahnya, saudara laki-lakinya, kakeknya, pamannya, atau anak laki-laki pamannya...”

Imam Ibnu Qudamah rahimahullaah berkata, “Nikah tidak sah kecuali dengan wali. Wanita tidak berhak menikahkan dirinya sendiri, tidak pula selain (wali)nya. Juga tidak boleh mewakilkan kepada selain walinya untuk menikahkannya. Jika ia melakukannya, maka nikahnya tidak sah. Menurut Abu Hanifah, wanita boleh melakukannya. Akan tetapi kita memiliki dalil bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Pernikahan tidak sah, melainkan dengan adanya wali.”

• Keharusan Meminta Persetujuan Wanita Sebelum Pernikahan
Apabila pernikahan tidak sah, kecuali dengan adanya wali, maka merupakan kewajiban juga meminta persetujuan dari wanita yang berada di bawah perwaliannya. Apabila wanita tersebut seorang janda, maka diminta persetujuannya (pendapatnya). Sedangkan jika wanita tersebut seorang gadis, maka diminta juga ijinnya dan diamnya merupakan tanda ia setuju.

Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Seorang janda tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta perintahnya. Sedangkan seorang gadis tidak boleh dinikahkan kecuali setelah diminta ijinnya.” Para Shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah ijinnya?” Beliau menjawab, “Jika ia diam saja.”

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang gadis yang mendatangi Rasulullah shal-lallaahu ‘alaihi wa sallam dan mengadu bahwa ayahnya telah menikahkannya, sedangkan ia tidak ridha. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan pilihan kepadanya (apakah ia ingin meneruskan pernikahannya, ataukah ia ingin membatalkannya).

“Dan berikanlah mahar (maskawin) kepada perempuan yang kamu nikahi sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” [An-Nisaa’ : 4]

Mahar adalah sesuatu yang diberikan kepada isteri berupa harta atau selainnya dengan sebab pernikahan.

Mahar (atau diistilahkan dengan mas kawin) adalah hak seorang wanita yang harus dibayar oleh laki-laki yang akan menikahinya. Mahar merupakan milik seorang isteri dan tidak boleh seorang pun mengambilnya, baik ayah maupun yang lainnya, kecuali dengan keridhaannya.

Syari’at Islam yang mulia melarang bermahal-mahal dalam menentukan mahar, bahkan dianjurkan untuk meringankan mahar agar mempermudah proses pernikahan.

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Di antara kebaikan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya.”

‘Urwah berkata, “Yaitu mudah rahimnya untuk melahirkan.”

‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’”

Seandainya seseorang tidak memiliki sesuatu untuk membayar mahar, maka ia boleh membayar mahar dengan mengajarkan ayat Al-Qur’an yang dihafalnya.

Menurut Sunnah, sebelum dilangsungkan akad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu, yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat. [16] Adapun teks Khutbah Nikah adalah sebagai berikut:

Segala puji hanya bagi Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk.
Aku bersaksi bahwa tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan Rasul-Nya.

“Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kepada Allah dengan sebenar-benar taqwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan muslim.” [Ali ‘Imran : 102]

"Wahai manusia! Bertaqwalah kepada Rabb-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertaqwalah kepada Allah yang dengan Nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguh-nya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.” [An-Nisaa' : 1]

"Wahai orang-orang yang beriman! Bertaqwalah kamu kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar, nis-caya Allah akan memperbaiki amal-amalmu dan meng-ampuni dosa-dosamu. Dan barangsiapa menaati Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia menang dengan kemenangan yang besar.” [Al-Ahzaab : 70-71]

Amma ba’du: [17]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : WALIMAH


Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Walimah
Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing”

• Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya”

• Sebagai catatan penting, hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, sesuai sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Janganlah engkau bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang bertaqwa”

• Orang yang diundang menghadiri walimah, maka dia wajib untuk memenuhi undangan tersebut.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Jika salah seorang dari kamu diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah!”

• Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, meskipun orang yang diundang sedang berpuasa.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

“Apabila seseorang dari kalian diundang makan, maka penuhilah undangan itu. Apabila ia tidak berpuasa, maka makanlah (hidangannya), tetapi jika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia men-do’akan (orang yang mengundangnya)” [6]

• Dan apabila yang diundang memiliki alasan yang kuat atau karena perjalanan jauh sehingga menyulitkan atau sibuk, maka boleh baginya untuk tidak menghadiri undangan tersebut.[7]

Hal ini berdasarkan riwayat dari ‘Atha' bahwa Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu pernah diundang acara walimah, sementara dia sendiri sibuk membereskan urusan pengairan. Dia berkata kepada orang-orang, “Datangilah undangan saudara kalian, sampaikanlah salamku kepadanya dan kabarkanlah bahwa aku sedang sibuk” [8]

• Disunnahkan bagi yang diundang menghadiri walimah untuk melakukan hal-hal berikut:

Pertama: Jika seseorang diundang walimah atau jamuan makan, maka dia tidak boleh mengajak orang lain yang tidak diundang oleh tuan rumah.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Abu Mas’ud al-Anshari, ia berkata, “Ada seorang pria yang baru saja menetap di Madinah bernama Syu’aib, ia punya seorang anak penjual daging. Ia berkata kepada anaknya, ‘Buatlah makanan karena aku akan mengundang Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.’ Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang bersama empat orang disertai seseorang yang tidak diundang. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Engkau mengundang aku bersama empat orang lainnya. Dan orang ini ikut bersama kami. Jika engkau izinkan biarlah ia ikut makan, jika tidak maka aku suruh pulang.’ Syu’aib menjawab, ‘Tentu, saya mengizinkannya’” [9]

Kedua: Mendo’akan bagi shahibul hajat (tuan rumah) setelah makan.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:
“Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka”

Dalam riwayat Muslim dengan lafazh:

“Ya Allah, berkahilah apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka, ampunilah mereka dan sayangilah mereka.”

Atau dengan lafazh:

“Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang memberi makan kepadaku, dan berikanlah minum kepada orang yang memberi minum kepadaku” [12]

Atau dengan lafazh:

“Telah berbuka di sisi kalian orang-orang yang berpuasa, dan telah menyantap makanan kalian orang-orang yang baik, dan para Malaikat telah mendo’akan kalian.”

Ketiga: Mendo’akan kedua mempelai.

Do’a yang disunnahkan untuk diucapkan adalah:

“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” [14]

• Disunnahkan menabuh rebana pada hari dilaksanakannya pernikahan.
Ada dua faedah yang terkandung di dalamnya:

1. Publikasi (mengumumkan) pernikahan.
2. Menghibur kedua mempelai.

Hal ini berdasarkan hadits dari Muhammad bin Hathib, bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:.

“Pembeda antara perkara halal dengan yang haram pada pesta pernikahan adalah rebana dan nyanyian (yang dimainkan oleh anak-anak kecil)” [15]

Juga berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia pernah mengantar mempelai wanita ke tempat mempelai pria dari kalangan Anshar.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata,

“Wahai ‘Aisyah, apakah ada hiburan yang me-nyertai kalian? Sebab, orang-orang Anshar suka kepada hiburan.” [16]

Dalam riwayat yang lain, beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah kalian mengirimkan bersamanya seorang gadis (yang masih kecil -pen) untuk memukul rebana dan menyanyi?” ‘Aisyah bertanya, “Apa yang dia nyanyikan?” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Dia mengucapkan:

Kami datang kepada kalian, kami datang kepada kalian
Hormatilah kami, maka kami hormati kalian
Seandainya bukan karena emas merah
Niscaya kampung kalian tidaklah mempesona
Seandainya bukan gandum berwarna coklat
Niscaya gadis kalian tidaklah menjadi gemuk.

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Umumkanlah (meriahkanlah) pernikahan.”

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINANGAN)



Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas


Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah:

1. Khitbah (Peminangan)
Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.” [1]

Disunnahkan melihat wajah wanita yang akan dipinang dan boleh melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahi wanita itu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” [2]

Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya:
“Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” [3]

Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.”

Tentang melihat wanita yang dipinang, telah terjadi ikhtilaf di kalangan para ulama, ikhtilafnya berkaitan tentang bagian mana saja yang boleh dilihat. Ada yang berpendapat boleh melihat selain muka dan kedua telapak tangan, yaitu melihat rambut, betis dan lainnya, berdasarkan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, “Melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya.” Akan tetapi yang disepakati oleh para ulama adalah melihat muka dan kedua tangannya. Wallaahu a’lam. [4]

Ketika Laki-Laki Shalih Datang Untuk Meminang
Apabila seorang laki-laki yang shalih dianjurkan untuk mencari wanita muslimah ideal -sebagaimana yang telah kami sebutkan- maka demikian pula dengan wali kaum wanita. Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya. Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’” [5]

Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. ‘Umar bin al-Khaththab berkata, ‘Aku mendatangi ‘Utsman bin ‘Affan untuk menawarkan Hafshah, maka ia berkata, ‘Akan aku pertimbangkan dahulu.’ Setelah beberapa hari kemudian ‘Utsman mendatangiku dan berkata, ‘Aku telah memutuskan untuk tidak menikah saat ini.’’ ‘Umar melanjutkan, ‘Kemudian aku menemui Abu Bakar ash-Shiddiq dan berkata, ‘Jika engkau mau, aku akan nikahkan Hafshah binti ‘Umar denganmu.’ Akan tetapi Abu Bakar diam dan tidak berkomentar apa pun. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman.
Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya. Maka, aku nikahkan puteriku dengan Rasulullah. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Aku tidak ingin menyebarkan rahasia Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Jika beliau meninggalkannya, niscaya aku akan menerima tawaranmu.’” [6]

Shalat Istikharah
Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Yaitu memohon kepada Allah agar memberi taufiq dan kecocokan, serta memohon kepada-Nya agar diberikan pilihan yang baik baginya. [7] Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur'an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a:
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang Mahaagung, sungguh Engkau Mahakuasa sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui sedang aku tidak mengetahui dan Engkaulah yang Maha Mengetahui yang ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘...di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’” [8]

Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Tatkala masa ‘iddah Zainab binti Jahsy sudah selesai, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Zaid, ‘Sampaikanlah kepadanya bahwa aku akan meminangnya.’ Zaid berkata, ‘Lalu aku pergi mendatangi Zainab lalu aku berkata, ‘Wahai Zainab, bergembiralah karena Rasulullah mengutusku bahwa beliau akan meminangmu.’’ Zainab berkata, ‘Aku tidak akan melakukan sesuatu hingga aku meminta pilihan yang baik kepada Allah.’ Lalu Zainab pergi ke masjidnya. [9] Lalu turunlah ayat Al-Qur'an [10] dan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam datang dan langsung masuk menemuinya.” [11]

Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”

Fawaaid (Faedah-Faedah) Yang Berkaitan Dengan Istikharah:
1. Shalat Istikharah hukumnya sunnah.
2. Do’a Istikharah dapat dilakukan setelah shalat Tahiyyatul Masjid, shalat sunnah Rawatib, shalat Dhuha, atau shalat malam.
3. Shalat Istikharah dilakukan untuk meminta ditetapkannya pilihan kepada calon yang baik, bukan untuk memutuskan jadi atau tidaknya menikah. Karena, asal dari pernikahan adalah dianjurkan.
4. Hendaknya ikhlas dan ittiba’ dalam berdo’a Istikharah.
5. Tidak ada hadits yang shahih jika sudah shalat Istikharah akan ada mimpi, dan lainnya. [12]

[Disalin dari buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor - Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa'dah 1427H/Desember 2006]

www.almanhaj.or.id
_____

10.27.2008

REnuNgan

"Tidak ada kemelaratan yang lebih parah dari kebodohan dan
tidak ada harta (kekayaan) yang lebih bermanfaat dari kesempurnaan akal.
Tidak ada kesendirian yang lebih terisolir dari ujub (rasa angkuh) dan
tidak ada tolong-menolong yang lebih kokoh dari musyawarah.
Tidak ada kesempurnaan akal melebihi perencanaan (yang baik dan matang) dan
tidak ada kedudukan yang lebih tinggi dari akhlak yang luhur.
Tidak ada wara` yang lebih baik dari menjaga diri (memelihara harga dan kehormatan diri),
dan tidak ada ibadah yang lebih mengesankan dari tafakur (berpikir),
serta tidak ada iman yang lebih sempurna dari sifat malu dan sabar."
(HR. Ibnu Majah dan Ath-Thabrani)

hakikat kecantikan wanita

Berbicara tentang kecantikan..tentunya setiap wanita pasti akan cukup semangat, bergairah, Sebagian besar tentunya merasa seperti itu kan yah? kosmetik, mode, cara berjalan, cara tersenyum, dan beragam cara-cara biar tampil cantik sudah menjadi santapan lezat buat kaum wanita.. :)

Semua itu menunjukkan bahwa menyukai kecantikan dan keindahan adalah salah satu fitrah, kecenderungan yg dimiliki setiap wanita. dan perasaan ingin cantik ini adalah nikmat Allah SWT

Photobucket

Tetapi seringkali kita salah memaknai nilai kecantikan yang sebenarnya dan menganggap bahwa kecantikan wanita hanya tertumpu pada keindahan fisik atau secara lahiriah saja.

seringkali kiat menyaksikan betapa banyak wanita cantik di dunia ini tapi keindahannya hanya sesaat ,pribadinya adalah pribadi yang tak menyenagkan, kehidupannya berantakan dsbnya. Perilakunya tidak cantik bahkan menimbulkan masalah bagi diri sendiri dan orang lain.

Dan disisi lain seringkali juga kita melihat seorang wanita yang secara lahir biasa biasa saja namun, kehadirannya sangat drasakan dan hangat terasa , ucapannya menyenagkan dan wawasannya luas ( sering distilahkan sebagai charming atau menarik).

Lalu, apakah cantik itu dan apakah yang membuat wanita terlihat menarik (tak lekang kena panas dan tak lumut kena hujan).

Adakah kecantikan lahir menjadi penilaian Allah SWT bagi hambanya ?,Kalaulah ia benar tentulah nabi Allah Yusuf AS menjadi nabi yang paling disayang Allah.


Saat ini presepsi CANTIK sudah menjadi komoditi komersil, lihat saja iklan di TV, bagaimana kulit putih dinilai sbg lambang kecantikan, tubuh tinggi dan slim adalah lambang kebugaran
sehingga..lahirlah paradigma vague atau cara pandang yg keliru ttg makna CANTIK

Dalam Islam, pengertian cantik adalah Kecantikan hakiki dan ideal adalah kecantikan yang bersumber pada dimensi ilahiah (hati) .Bagi muslimah dan mukminah sejati keinginan tuk menjadi cantik bak bidadari syurga merupakan dambaan dan keinginan yang terperi. Dambaan tuk menjadi wanita cantik nan anggun yang ianya menjadi incaran dan simpanan bagi hamba-hamba Allah yang shalih dan bertakwa.

Islam memandang puncak kecantikan wanita berbanding lurus dengan tingkat ketundukan dan kepasrahannya pada Allah SWT.

Photobucket


Adalah hari yang mana harta dan anak-anak tidak bermanfaat, kecuali ornag yang datang kepada Allah dengan hati yang selamat.” (QS. Asy-Syuara: 88 - 89)

Rasulullah Shalallahu alaihi Wa Salam bersabda: “Ketahuilah, di dalam tubuh itu ada segumpal daging. Bila ia baik maka baik pulalah seluruh tubuh. Dan apabila ia rusak maka rusak pulalah seluruh tubuh. Ketahuilah itu adalah hati. (HR Bukhari dan Muslim)
Mari kita garis bawahi Hadits Rasulullah SAW diatas
HATI

Ternyata semua sumber penampakan lahiriah itu SANGAT TERGANTUNG dari HATI
Hati memainkan peran esensial. Peran hati seumpama seorang Komando yang mengatur dan mengontrol anggota badan yang lain ,semua tunduk kepadanya.
Hati menjadi radar motivator yang menggerakkan fungsi akal, emosi dan gerak dan semua terkoordinasi dan terintegrasi dengan cantik sekali yang menghasilakn dan mencerminkan pribadi muslimah yang unggul dan menawan.

Kecantikan yang anggun dan menarik ini adalah umpama bidadari syurga yang tersebarlah kecantikan dan keanggunannya pada setiap muslimah didunia ini.
Ketika seorang muslimah yang shalihah, memahami akan hakikat kehidupan di dunia, dan ketika hatinya digenangi oleh keimanan dan makrifat tentang Allah Subhanahu wa Ta’ala, dalam memurnikan ibadah hanya untuk-Nya semata, hatinya selalu takut dan terikat dengan Rabb-Nya, mentaati-Nya dalam keadaan sendirian ataupun dihadapan banyak manusia.
Mau kan jadi bidadari bumi..yg sudah pasti akan lulus mendapatkan bidadari syurga kelak??

Sungguh betapa indah akhlaknya , jika ia seorang ibu,tangan tangannya begitu lembut dan terasa kehangatan dalam mendidik anak anaknya dalam menapaki kehidupan yang benar dan islami, kasih sayang kecintaanya juga begitu menggebu dihadapan suaminya sehinggakan ianya merupakan sosok yang selalu dirindu dan dingati, akhlak yang terpuji menjadi kebanggaan kedua orang tuanya serta semangat untuk melakukan perubahan menjadi agenda utama dirinya baik perubahan diri, social dan keluarga.

Dan sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan amalan hamba-hamba-Nya.Dan sungguh jika seorang muslimah menghiasi dirinya dengan pakaian sabar, istiqamah,qana’ah, maka insya Allah tempat terpuji akan menuggu kita ,yaitu syurgaNya.
Itulah hakikat cantik dalam Islam,

Maka bila kini kita telah tersadar utuk mempercantik diri secara lahiriyah, mempercantinya dengan busana dan polesan kulit yg sesuai aturan Allah, maka mari kita sadarkan diri kita
untuk mempercantik batiniyah kita dengan sabar, tawakal, lebih dekat dg Allah SWT
maka dengan sendirinya akan lahirlah amalan yg akan menampakkan kecantikan dari dalam (inner beauty) amalan yg juga di ridhoi Allah SWT

Ada 5 Ciri bidadari bumi :D antara lain :

1. Pancaran ketenangan dan keceriaan

Pancaran keceriaan dan ketenangan merupakan pancaran suasana hati.. Ketenangan ,keceriaan, dapat dirasakan oleh setiap orang yang hidup hatinya. Sebab cahaya dan kegelapan, kebaikan dan kejahatan di dalam hati ini seringkali terbias pada wajah dan mata. Kedua anggota tubuh ini (wajah dan mata) banyak sekali terkait dengan aktifitas hati

Perhatikan Firman ALlah Subhanahu wa Ta’ala:
“Dan kalau Kami menghendaki, niscaya Kami tunjukkan mereka kepadamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dengan tanda tandanya (Muhammad:30)
“Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka.” (Al-Fath:29)

Ibnu Abbas berkata: “Sesungguhnya amal kebaikan itu akan memancarkan cahaya di dalam hati, membersitkan sinar pada wajah, kekuatan pada tubuh, kelimpahan dalam rizki dan menumbuhkan rasa cinta di hati manusia kepadanya. Sesungguhnya amal kejahatan itu akan menggelapkan hati, menyuramkan wajah, melemahkan badan, mengurangkan rizki dan menimbulkan rasa benci di hati manusia kepadanya.” (Tafsir Ibnu Katsir (IV/204)).

2. Hikmah dan bijaksana

Hatinya selalu menimbang dengan timbangan akhirat sehingga segala urusan dunia yang bertentangan dengan syariat Allah dan Rasul-Nya akan mudah ia singkirkan dan tinggalkan.Jiwanya dipenuhi dengan kepercayaan yang tinggi bahwa segala sesuatu yang tercipta dan tertaqdir untuk dirinya pasti mengandungi pesan pesan Allah ,yang pesan pesan tersebut merupakan kunci bagi dirinya tuk dapat membuka pitu akhirat kelak.

Banyak peristiwa yang mungkin menyedihkan,menyesakkan dan menakutkan tapi dilalui itu semua dengan ketenagan hati sebagaimana firman Allah:

3. Keyakinan

Optimis atau keyakinan seorang muslimah merupakan product unggul pribadi yang Ihsan yaitu kepribadian yang didasrkan pada keyakinan bahwa dirinya adalah wakil Allah di bumi ini sehingga selalu berusaha untuk membuat kebaikan yang optimal bagi dirinnya, keluarga dan lingkungannya atas kemampuan yang Allah anugerahkan.
Muslimah berkepribadian cantik paham betul bahwa bukan pada makhluk ia harus bertanggung jawab tapi pada Rabb semesta alam sehinggakan semua aktifitas tersentral pada kacamata Allah SWT..

4. Empati

Bersikap Empati lahir dari hati yang lembut yang memahami bahwa kehidupan dirinya di dunia ini bukan diatas keinginan dan kesenangan pribadi, tapi atas kesadaran bahwa setiap pribadi ihsan dalam pandangan Islam dituntut untuk saling tolong menolong,bersikap toleransi,pengorbanan yang semua ini merupak warna kehidupan yang sebenarnya diantara seorang muslim dengan muslim lainnya ( ukhuwah ) dan atau antara muslim dan golongan diluar muslim

5. Aktif dan produktif
Keaktifan dan produktifitas seorang muslimah terlihat pada kepekaan dan tanggung jawabnya pada diri,keluarga dan lingkungan . Hal ini teraplikasi dengan amal amal sholih yang baik dan terancang rapih.
Muslimah sejati nan menawan adalah seorang muslimah yang selalu mengagendakan semua aktifitasnya dalam mencari Ridha Allah SWT dan sehingga rutinitas kesehariannya akan membawa mamfaat bagi dirinya berupa pahala yang Allah janjikan dan juga sekitarnya .

‘Sesungguhnya Allah tidak akan menyia-nyiakan amal orang yang beramal di antara kamu baik laki-laki maupun perempuan” (QS Al Imran : 195)
”Dan barangsiapa yang mengerjakan amal saleh baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, sesungguhnya akan kami berikan kepadanya kehidupan yang baik” (QS An nahl : 97)

6. Cerdas dan kreatif
Kecerdasan muslimah akan terus tumbuh dengan proses perjalanan hidup yang dilaluinya terutama ketika proses tsb diiringi dengan proses belajar yang menjadi bagian wajib bagi dirinya

…. Dengan daya kreatifitas ini maka akan lahir keterampilan keterampilan unggulan seperti:
a. Ketermpilan komunikasi ( personal komunikasi dan itra personal komunikasi)
b. Keterampilan memecahkan masalah
c. Keterampilan memanage emosi
d. Keterampilan aktualisasi diri dll.

sumber : Teh ervin (Kajian Muslimah, kafemuslimah.com)

moga ini bisa jadi lokomotif bagi wanita yang membacanya, karena sungguh…”wanita sholehah lebih baik dari dunia dan seisinya :) ” subhanallah…apakah kita tidak ingin menjadi wanita sholehah??? karena wanita sholehah sangat dicemburui oleh bidadari surga…

waktu lum usai…

Photobucket

masih banyak waktu tuk menempa diri menjadi mutiara terbaik itu :)

10.26.2008

Allah Telah Menjadikan Kunci Bagi Segala Sesuatu

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata:
“Sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi segala sesuatu kunci untuk membukanya, Allah menjadikan kunci pembuka shalat adalah bersuci sebagaiman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘Kunci shalat adalah bersuci’, Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan kunci pembuka haji adalah ihram, kunci kebajikan adalah kejujuran, kunci surga adalah tauhid, kunci ilmu adalah bagusnya bertanya dan mendengarkan, kunci kemenangan adalah kesabaran, kunci ditambahnya nikmat adalah syukur, kunci kewalian adalah mahabbah dan dzikir, kunci keberuntungan adalah takwa, kunci taufik adalah harap dan cemas kepada Allah ‘Azza wa Jalla, kunci dikabulkan adalah doa, kunci keinginan terhadap akhirat adalah zuhud di dunia, kunci keimanan adalah tafakkur pada hal yang diperintahkan Allah, keselamatan bagi-Nya, serta keikhlasan terhadap-Nya di dalam kecintaan, kebencian, melakukan, dan meninggalkan, kunci hidupnya hati adalah tadabbur al-Qur’an, beribadah di waktu sahur, dan meninggalkan dosa-dosa, kunci didapatkannya rahmat adalah ihsan di dalam peribadatan terhadap Khaliq dan berupaya memberi manfaat kepada para hamba-Nya, kunci rezeki adalah usaha bersama istighfar dan takwa, kunci kemuliaan adalah ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya, kunci persiapan untuk akhirat adalah pendeknya angan-angan, kunci semua kebaikan adalah keinginan terhadap Allah dan kampung akhirat, kunci semua kejelekan adalah cinta dunia dan panjangnya angan-angan.


“Ini adalah bab yang agung dari bab-bab ilmu yang paling bermanfaat, yaitu mengetahui pintu-pintu kebaikan dan kejelekan, tidaklah diberi taufik untuk mengetahuinya dan memperhatikannya kecuali seorang yang memiliki bagian dan taufik yang agung, karena sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan kunci bagi setiap kebaikan dan kejelekan, kunci dan pintu untuk masuk kepadanya sebagaimana Allah jadikan kesyirikan, kesombongan, berpaling dari apa yang disampaikan Allah kepada Rasul-Nya, dan lalai dari dzikir terhadap-Nya dan melaksanakan hak-Nya sebagai kunci ke neraka, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala jadikan khamr sebagai kunci segala dosa. Dia jadikan nyanyian sebagai kunci perzinaan, Dia jadikan melepaskan pandangan pada gamba-gambar sebagai kunci kegelisahan dan kegandrungan, Dia jadikan kemalasan dan kesantaian sebagai kunci kerugian dan luputnya segala sesuatu, Dia jadikan kemaksiatan-kemaksiatan sebagai kunci kekufuran, Dia jadikan dusta sebagai kunci kenifakan (kemunafikan -ed), Dia jadikan kekikiran dan ketamakan sebagai kunci kebakhilan, memutus silaturahim, serta mengambil harta dengan cara yang tidak halal dan Dia jadikan berpaling dari apa yang dibawa Rasul sebagai kunci segala kebid’ahan dan kesesatan.

“Perkara-perkara ini tidaklah membenarkannya kecuali setiap orang yang memiliki ilmu yang shahih dan akal yang bisa mengetahui dengannya apa yang ada dalam dirinya dan apa yang berwujud dari kebaikan dan kejelekan. Maka sepantasnya seorang hamba memperhatikan dengan sebaik-baiknya ilmu terhadap kunci-kunci ini dan kunci-kunci yang dijadikan untuknya.” (Hadil Arwah 1/48-49)

Dikutip dari artikel Kunci Kebaikan dan Kunci Kejelekan Majalah Al-Furqon No. 77 1429/2008 oleh Ummul Hasan

***

Artikel www.muslimah.or.id

10.23.2008

Berpikir Sederhana

Oleh : Bossyana
Terpetik sebuah kisah, seorang pemburu berangkat ke hutan dengan membawa busur dan tombak. Dalam hatinya dia berkhayal mau membawa hasil buruan yang paling besar, yaitu seekor rusa. Cara berburunya pun tidak pakai anjing pelacak atau jaring penyerat, tetapi menunggu di balik sebatang pohon yang memang sering dilalui oleh binatang-binatang buruan.

Tidak lama ia menunggu, seekor kelelawar besar kesiangan terbang hinggap di atas pohon kecil tepat di depan si pemburu. Dengan ayunan parang atau pukulan gagang tombaknya, kelelawar itu pasti bisa diperolehnya. Tetapi si pemburu berpikir, "untuk apa merepotkan diri dengan seekor kelelawar? Apakah artinya dia dibanding dengan seekor rusa besar yang saya incar?"

Tidak lama berselang, seekor kancil lewat. Kancil itu sempat berhenti di depannya bahkan menjilat-jilat ujung tombaknya tetapi ia berpikir, "Ah, hanya seekor kancil, nanti malah tidak ada yang makan, sia-sia." Agak lama pemburu menunggu. Tiba-tiba terdengar langkah-langkah kaki binatang mendekat, pemburupun mulai siaga penuh,tetapi ternyata, ah... kijang. Ia pun membiarkannya berlalu. Lama sudah ia menunggu, tetapi tidak ada rusa yang lewat, sehingga ia tertidur.

Baru setelah hari sudah sore, rusa yang ditunggu lewat. Rusa itu sempat berhenti di depan pemburu, tetapi ia sedang tertidur. Ketika rusa itu hampir menginjaknya, ia kaget. Spontan ia berteriak, Rusa!!!" sehingga rusanya pun kaget dan lari terbirit-birit sebelum sang pemburu menombaknya. Alhasil ia pulang tanpa membawa apa-apa.

Banyak orang yang mempunyai idealisme terlalu besar untuk memperoleh sesuatu yang diinginkannya. Ia berpikir yang tinggi-tinggi dan bicaranya pun terkadang sulit dipahami. Tawaran dan kesempatan-kesempatan kecil dilewati begitu saja, tanpa pernah berpikir bahwa mungkin di dalamnya ia memperoleh sesuatu yang berharga. Tidak jarang orang orang seperti itu menelan pil pahit karena akhirnya tidak mendapatkan apa-apa.

Demikian juga dengan seseorang yang mengidamkan pasangan hidup, yang mengharapkan seorang gadis cantik atau perjaka tampan yang alim, baik, pintar dan sempurna lahir dan batin, harus puas dengan tidak menemukan siapa-siapa.

Betapa Indahnya Berumah Tangga

Oleh : Ameeratul Jannah

Baitijannati. Ketika melihat pasangan yang baru menikah, saya suka tersenyum. Bukan apa-apa, saya hanya ikut merasakan kebahagiaan yang berbinar spontan dari wajah-wajah syahdu mereka. Tangan yang saling berkaitan ketika berjalan, tatapan-tatapan penuh makna, bahkan sirat keengganan saat hendak berpisah. Seorang sahabat yang tadinya mahal tersenyum, setelah menikah senyumnya selalu saja mengembang. Ketika saya tanyakan mengapa, singkat dia berujar “Menikahlah! Nanti juga tahu
sendiri”. Aih…


Menikah adalah sunnah terbaik dari sunnah yang baik itu yang saya baca dalam sebuah buku pernikahan. Jadi ketika seseorang menikah, sungguh ia telah menjalankan sebuah sunnah yang di sukai Nabi. Dalam buku tersebut dikatakan bahwa Allah hanya menyebut nabi-nabi yang menikah dalam kitab-Nya. Hal ini menunjukkan betapa Allah menunjukkan keutamaan pernikahan. Dalam firmannya, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan rasa kasih sayang diantaramu. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kalian yang berfikir.” (QS. Ar-Rum: 21).

Menikah itu Subhanallah indah, kata Almarhum ayah saya dan hanya bisa dirasakan oleh yang sudah menjalaninya. Ketika sudah menikah, semuanya menjadi begitu jelas, alur ibadah suami dan istri. Beliau mengibaratkan ketika seseorang baru menikah dunia menjadi terang benderang, saat itu kicauan burung terdengar begitu merdu. Sepoi angin dimaknai begitu dalam, makanan yang terhidang selalu saja disantap lezat. Mendung di langit bukan masalah besar. Seolah dunia milik mereka saja, mengapa? karena semuanya dinikmati berdua. Hidup seperti seolah baru dimulai, sejarah keluarga baru saja disusun.

Namun sayang tambahnya, semua itu lambat laun menguap ke angkasa membumbung atau raib ditelan dalamnya bumi. Entahlah saat itu cinta mereka berpendar ke mana. Seiring detik yang berloncatan, seolah cinta mereka juga. Banyak dari pasangan yang akhirnya tidak sampai ke tujuan, tak terhitung pasangan yang terburai kehilangan pegangan, selanjutnya perahu mereka karam sebelum sempat berlabuh di tepian. Bercerai, sebuah amalan yang diperbolehkan tapi sangat dibenci Allah.

Ketika Allah menjalinkan perasaan cinta diantara suami istri, sungguh itu adalah anugerah bertubi yang harus disyukuri. Karena cinta istri kepada suami berbuah ketaatan untuk selalu menjaga kehormatan diri dan keluarga. Dan cinta suami kepada istri menetaskan keinginan melindungi dan membimbingnya sepenuh hati. Lanjutnya kemudian.

Saya jadi ingat, saat itu seorang istri memarahi suaminya habis-habisan, saya yang berada di sana merasa iba melihat sang suami yang terdiam. Padahal ia baru saja pulang kantor, peluh masih membasah, kesegaran pada saat pergi sama sekali tidak nampak, kelelahan begitu lekat di wajah. Hanya karena masalah kecil, emosi istri meledak begitu hebat. Saya kira akan terjadi “perang” hingga bermaksud mengajak anak-anak main di belakang. Tapi ternyata di luar dugaan, suami malah mendaratkan sun sayang penuh mesra di kening sang istri. Istrinya yang sedang berapi-api pun padam, senyum malu-malunya mengembang kemudian dan merdu uaranya bertutur “Maafkan Mama ya Pa..”. Gegas ia raih tangan suami dan
mendekatkannya juga ke kening, rutinitasnya setiap kali suaminya datang.

Jauh setelah kejadian itu, saya bertanya pada sang suami kenapa ia berbuat demikian. “Saya mencintainya, karena ia istri yang dianugerahkan Allah, karena ia ibu dari anak-anak. Yah karena saya mencintainya” demikian jawabannya.

Ibn Qayyim Al-Jauziah seorang ulama besar, menyebutkan bahwa cinta mempunyai tanda-tanda. Pertama, ketika mereka saling mencintai maka sekali saja mereka tidak akan pernah saling mengkhianati, Mereka akan saling setia senantiasa, memberikan semua komitmen mereka.
Kedua, ketika seseorang mencintai, maka dia akan mengutamakan yang dicintainya, seorang istri akan mengutamakan suami dalam keluarga, dan seorang suami tentu saja akan mengutamakan istri dalam hal perlindungan dan nafkahnya. Mereka akan sama-sama saling mengutamakan, tidak ada yang merasa superior.
Ketiga, ketika mereka saling mencintai maka sedetikpun mereka tidak akan mau berpisah, lubuk hatinya selalu saling terpaut. Meskipun secara fisik berjauhan, hati mereka seolah selalu tersambung. Ada do’a istrinya agar suami selamat dalam perjalanan dan memperoleh sukses dalam pekerjaan. Ada tengadah jemari istri kepada Allahi supaya suami selalu dalam perlindunganNya, tidak tergelincir. Juga ada ingatan suami yang sedang membanting tulang meraup nafkah halal kepada istri tercinta, sedang apakah gerangan Istrinya, lebih semangatlah ia.

Saudaraku, ketika segala sesuatunya berjalan begitu rumit dalam sebuah rumah tangga, saat-saat cinta tidak lagi menggunung dan menghilang seiring persoalan yang datang silih berganti. Perkenankan saya mengingatkan lagi sebuah hadist nabi. Ada baiknya para istri dan suami menyelami bulir-bulir nasehat berharga dari Nabi Muhammad. Salah satu wasiat Rasulullah yang diucapkannya pada saat-saat terakhir kehidupannya dalam peristiwa haji wada’:

“Barang siapa -diantara para suami- bersabar atas perilaku buruk dari istrinya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Ayyub atas kesabarannya menanggung penderitaan. Dan barang siapa -diantara para istri- bersabar atas perilaku buruk suaminya, maka Allah akan memberinya pahala seperti yang Allah berikan kepada Asiah, istri fir’aun” (HR Nasa-iy dan Ibnu Majah ).

Kepada saudaraku yang baru saja menggenapkan setengah dien, Tak ada salahnya juga untuk saudaraku yang sudah lama mencicipi asam garamnya pernikahan, Patrikan firman Allah dalam ingatan : “…Mereka (para istri) adalah pakaian bagi kalian (para suami) dan kalian adalah pakaian bagi mereka…” (QS. Al-Baqarah:187)

Torehkan hadist ini dalam benak : “Sesungguhnya ketika seorang suami memperhatikan istrinya dan begitu pula dengan istrinya, maka Allah memperhatikan mereka dengan penuh rahmat, manakala suaminya rengkuh telapak tangan istrinya dengan mesra, berguguranlah dosa-dosa suami istri itu dari sela jemarinya” (Diriwayatkan Maisarah bin Ali dari Ar-Rafi’ dari Abu Sa’id Alkhudzri r.a)

Kepada sahabat yang baru saja membingkai sebuah keluarga, Kepada para pasutri yang usia rumah tangganya tidak lagi seumur jagung, Ingatlah ketika suami mengharapkan istri berperilaku seperti Khadijah istri Nabi, maka suami juga harus meniru perlakukan Nabi Muhammad kepada para Istrinya. Begitu juga sebaliknya.

Perempuan yang paling mempesona adalah istri yang shalehah, istri yang ketika suami memandangnya pasti menyejukkan mata, ketika suaminya menuntunnya kepada kebaikan maka dengan sepenuh hati dia akan mentaatinya, jua tatkala suami pergi maka dia akan amanah menjaga harta dan kehormatannya. Istri yang tidak silau dengan gemerlap dunia melainkan istri yang selalu bergegas merengkuh setiap kemilau ridha suami.

Lelaki yang berpredikat lelaki terbaik adalah suami yang memuliakan istrinya. Suami yang selalu dan selalu mengukirkan senyuman di wajah istrinya. Suami yang menjadi qawwam istrinya. Suami yang begitu tangguh mencarikan nafkah halal untuk keluarga. Suami yang tak lelah berlemah lembut mengingatkan kesalahan istrinya. Suami yang menjadi seorang nahkoda kapal keluarga, mengarungi samudera agar selamat menuju tepian hakiki “Surga”. Dia memegang teguh firman Allah, “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…” (QS. At-Tahrim: 6)

Akhirya, semuanya mudah-mudah tetap berjalan dengan semestinya. Semua berlaku sama seperti permulaan. Tidak kurang, tidak juga berlebihan.Meski riak-riak gelombang mengombang-ambing perahu yang sedang dikayuh, atau karang begitu gigih berdiri menghalangi biduk untuk sampai ketepian. Karakter suami istri demikian, Insya Allah dapat melaluinya dengan hasil baik. Sehingga setiap butir hari yang bergulir akan tetap indah, fajar di ufuk selalu saja tampak merekah. Keduanya menghiasi masa dengan kesyukuran, keduanya berbahtera dengan bekal cinta. Sama seperti syair yang digaungkan Gibran,

Bangun di fajar subuh dengan hati seringan awan
Mensyukuri hari baru penuh sinar kecintaan
Istirahat di terik siang merenungkan puncak getaran cinta
Pulang di kala senja dengan syukur penuh di rongga dada
Kemudian terlena dengan doa bagi yang tercinta dalam sanubari
Dan sebuah nyanyian kesyukuran tersungging di bibir senyuman

Semoga Allah selalu menghimpunkan kalian (yang saling mencintai karena Allah dalam ikatan halal pernikahan) dalam kebaikan. Mudah-mudahan Allah yang maha lembut melimpahkan kepada kalian bening saripati cinta, cinta yang menghangati nafas keluarga, cinta yang menyelamatkan. Semoga Allah memampukan kalian membingkai keluarga sakinah, mawaddah, warrahmah.

Semoga Allah mematrikan helai keikhlasan di setiap gerak dalam keluarga. Jua Allah yang maha menetapkan, mengekalkan ikatan pernikahan tidak hanya di dunia yang serba fana tapi sampai ke sana, the real world “Akhirat”. Mudah-mudahan kalian selamat mendayung sampai ketepian.
Allahumma Aamiin.

Barakallahu, untuk para pengantin muda. Mudah-mudahan saya mampu mengikuti tapak kalian yang begitu berani mengambil sebuah keputusan besar, yang begitu nyata menandakan ketaqwaan kepada Allah serta ketaatan kepada sunnah Rasul Pilihan. Mudah-mudahan jika giliran saya tiba, tak perlu lagi saya bertanya mengapa teman saya menjadi begitu murah senyum. Karena mungkin saya sudah mampu menemukan jawabannya sendiri.

Melihat Dari Sisi yang Lain

Apa yang terjadi jika seorang buta disuruh mendeskripsikan seekor gajah? Dia akan bilang gajah itu seperti ular jika dia menyentuh gajah di belalainya, atau dia akan bilang gajah itu seperti batang pohon jika dia menyentuh kakinya, dia juga bisa jadi bilang gajah itu seperti tembok saat dia memegang badannya, atau seperti kipas besar saat memegang telinganya, seperti pecut saat memegang ekornya, dan masih banyak deskripsi yang lain. Itulah yang disebut memahami secara tidak utuh, hanya memahami dari satu sisi saja.

Jika kita melihat seorang ibu menyulam kain dengan benang, coba kita perhatikan sisi bagian bawah dari sulaman itu, maka kita akan melihat sulaman benang yang tidak beraturan dan tidak rapi, beberapa benang saling melintang tumpang tindih dll. Namun jika kita melihat dari bagian atas sulaman maka kita akan melihat suatu susunan yang sangat rapi dari benang yang membentuk suatu motif seperti bunga, hewan, dll. yang sangat indah. Itulah pemahaman manusia terhadap takdirnya, Allah selalu memberikan suatu pola yang indah kepada makhluknya namun manusia selalu memahami dari sisi yang lain sehingga melihat pola yang indah itu menjadi seperti pola yang rumit.

Seringkali kita melihat suatu peristiwa dari satu sisi saja, kita tidak pernah mencoba melihat dari sisi yang lain atau melihat dari sisi yang lebih universal/makro. Hal-hal yang kita anggap buruk saat menimpa kita belum tentu itu adalah hal buruk, bisa jadi itu adalah salah satu bagian dari rangkaian hal yang indah. Sebaliknya hal yang kita anggap indah bisa jadi itu adalah rangkaian dari hal yang buruk untuk kita. Contohnya ? banyak.. dan kita semua pasti sudah tau.

Saat kita mendapatkan sesuatu yang tidak kita harapkan, saat kita disakiti orang, saat kita ditinggalkan oleh orang yang kita sayangi, saat kita merasa diperlakukan sesorang dengan tidak adil, dan hal-hal lain yang menurut kita menyakitkan, maka hendaklah kita mencoba melihat dari sisi yang lain terlebih dahulu sebelum kita menyatakan hal itu buruk bagi kita.

Bagaimana caranya melihat dari sisi yang lain? yang pertama jika itu berkaitan dengan orang lain yang memperlakukan kita dengan buruk, maka cobalah melihat dari sisi orang itu, mengapa dia melakukan hal itu. Jika kita merasa ditinggalkan oleh orang yang kita sayangi, merasa diperlakukan tidak adil, dan merasa sangat disakiti, maka ”STOP” untuk berfikir seperti itu dulu. Coba kita melihat dari sisi orang yang menyakiti kita. Apakah benar dia berniat menyakiti kita? Apakah dia sedang dihadapkan pada suatu pilihan yang harus mengorbankan kita untuk hal yang dia rasa lebih baik untuknya dan untuk kita? Apakah dia mempunyai kebutuhan yang kita tidak bisa memenuhinya?

Apakah benar dia berniat menyakiti kita? Kita bisa menyayangi seseorang jika orang itu sangat berarti buat kita misal : orang tua, suami/istri, sahabat, dll. Orang itu bisa berarti buat kita karena mereka sudah melakukan sesuatu buat kita. Coba kita putar ulang kembali, apa yang telah dilakukan orang itu terhadap kita. Tentunya sudah banyak hal baik yang sudah dilakukan orang itu hingga kita bisa menyayanginya. Lalu bandingkan semua hal baik yang telah dilakukan orang itu dengan hal buruk yang dilakukan orang itu sekarang. Sebandingkah? apakah kebaikannya lebih besar? apakah hal buruk itu bisa menghapus kebaikannya selama ini? Jawabnya di diri kita masing2, tapi jika kita mau berfikir positif, jika merasa kebaikannya selama ini cukup besar dibandingkan yang dilakukan sekarang, yakinlah bahwa orang itu tidak berniat menyakiti kita.

Apakah dia sedang dihadapkan pada suatu pilihan yang harus mengorbankan kita untuk hal yang dia rasa lebih baik untuknya dan untuk kita? Jelas itu suatu pilihan bagi dia, permasalahannya adalah bagaimana akibat dari pilihan itu? 1.Baik untuk dia dan baik untuk kita, 2.Baik untuk dia dan buruk untuk kita, 3.buruk untuk dia dan baik untuk kita, 4.buruk untuk dia dan buruk untuk kita. No. 1 hal ideal dari suatu pilihan tapi sulit di capai. No. 4 adalah kebodohan memilih. No. 2 Kita dikorbankan oleh dia. No. 3 Dia berkorban untuk kita. Trus bagaimana bisa tau pilihan itu baik/buruk untuk dia? yang tau baik buruknya adalah orang itu sendiri. Kita hanya bisa tau baik/buruknya untuk kita. Sementara untuk tau itu baik/ buruk kita harus melihat secara makro dari seluruh peristiwa, Tapi jika kita yakin setiap kejadian adalah sudah direncanakan oleh Allah untuk kebaikan kita maka asumsikan bahwa hal itu baik untuk kita, sehingga kita bisa menganggap bahwa yang terjadi adalah no.1 pilihan ideal atau no.3 dia berkorban untuk kita.

Apakah dia mempunyai kebutuhan yang kita tidak bisa memenuhinya? Ketahuilah setiap orang punya kebutuhan dan tidak semua kebutuhan kita bisa memenuhinya. Jadi jelas bahwa dia melakukan itu karena kita tidak bisa memenuhi kebutuhannya. Apakah untuk memenuhi kebutuhannya, dia harus mengorbankan kita? kembali ke pertanyaan sebelumnya bahwa itu adalah pilihan dan dia sudah kita asumsikan pilihan yang diambil adalah yang ideal atau dia sedang berkorban buat kita.

Jadi dari tiga pertanyaan diatas maka jika kita melihat dari sisi yang lain dengan mengambil asumsi positif maka disimpulkan : Dia tidak berniat menyakiti kita, namun dia mempunyai kebutuhan yang tidak kita miliki, sehingga dia mengambil pilihan yang ideal baik untuk kita dan baik untuk dia atau dia sebenarnya sedang berkorban untuk kita agar kita tidak terbebani oleh kebutuhan dia.

Apakah merasa kesimpulannya tidak sesuai dengan kenyataan? Mungkin kita merasa kenyataannya bahwa dia menyakiti kita, dia mengorbankan kita untuk meraih kebutuhan kesenangannya semata. Hal itu bisa terjadi karena kita masih sangat yakin sisi yang selama ini kita pahami adalah benar, coba sisi yang lain mulai kita pertimbangkan nanti akan mendapatkan kesimpulan yang lebih berimbang.

Setelah kita memahami dari sisi orang itu. Langkah kedua coba liat dari sisi universal. Untuk melihat dari sisi universal aturan yang harus dipahami dan diyakini adalah Allah tidak akan menyakiti hambanya dan Allah akan selalu memberikan kebaikan untuk hambanya. Jika kita memahami aturan universal tersebut maka diharapkan kita melihat kebaikan positif dari kejadian itu.

Bagaimana caranya melihat yang universal? Coba kita lihat kejadian sebelum dan sesudahnya. Sisi yang selama ini kita pahami adalah sebelumnya orang itu baik kepada kita sehingga kita bahagia, namun sekarang dia meninggalkan kita dan menyakiti kita.

Coba kita lihat dengan cara lain misal : Sebelumnya orang itu baik kepada kita sehingga kita belajar kebaikan dari dia, namun sekarang dia meninggalkan kita dan kita bisa semakin dekat dan lebih menyayangi orang-orang yang juga ditinggalkannya. Atau sekarang kita lebih bisa memahami bagaimana cara berbuat baik agar lebih dekat ke seseorang agar kita tidak meninggalkan orang yang kita sayangi. Kita bisa lebih dekat ke keluarga yang lain, sahabat yang lain. Masih banyak cara pandang yang lain yang menunjukkan rangkaian positif dari kejadian-kejadian yang sudah direncanakan oleh Allah.

So.. cobalah melihat dari sisi yang lain, maka kita akan menemukan hal yang berbeda dari yang selama ini kita pahami. Kita akan melihat rangkaian peristiwa yang indah dari kesedihan yang kita alami. Kita akan melihat suatu kebaikan dari peristiwa yang kita anggap buruk. Kita akan lebih merasakan Allah bersama kita dan tidak akan merasa Allah meninggalkan kita.

Kita tidak akan bisa merubah sesuatu yang telah terjadi dan jangan berharap banyak untuk mengembalikan kejadian seperti semula, namun ikhlaskan dan pasrahkan semua kejadian yang telah dan akan kita hadapi, karena kita sebenarnya sedang dalam rangkaian sulaman indah yang dilakukan oleh Allah SWT.

10.22.2008

Hukum Keluarga Berencana (KB)

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum,
Ustadz tolong dijelaskan tentang hukum Keluarga Berencana, cara mendakwahkannya, dan berikan permasalahan KB terkini. Sebelumnya ana ucapkan terima kasih.

Jawaban Ustadz:

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga terlimpahkan kepada nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, sahabat dan seluruh orang yang mengamalkan sunnahnya hingga hari kiamat.

Langsung saja, KB (Keluarga Berencana, yaitu membatasi jumlah anak, hanya dua saja, atau tiga atau lainnya), suatu kata-kata manis, indah, nan menggiurkan, akan tetapi sebenarnya merupakan makar dan perangkap yang dipropagandakan oleh musuh-musuh Alloh, dan kemudian diikuti oleh banyak kaum muslimin yang kurang menyadari akan maksud dan kandungannya.

Untuk sedikit mengetahui batu di balik udang dari alasan program KB ini, maka saya harapkan kepada para pembaca untuk mengingat kemudian merenungkan alasan yang senantiasa dijadikan dasar bagi program ini: yaitu alasan takut tidak mampu membiayai anak-anak, dan takut tersibukkan dengan mendidik mereka. Saudara-saudaraku yang semoga senantiasa dirahmati Alloh, renungkanlah firman Alloh Ta’ala berikut ini:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepada kamu.” (QS. Al Isra’: 31)

Saudara-saudaraku, kita sebagai umat yang beriman kepada Alloh ta’ala, Dzat Yang Maha Memberi rezeki, hendaknya juga percaya bahwa ketika Alloh menciptakan manusia, Alloh Ta’ala juga telah mempersiapkan untuknya segala yang akan ia dapatkan selama hidup di dunia, sehingga tidaklah ada sesuap makanan yang masuk ke dalam mulutnya, melainkan sebagian dari rezeki yang telah Alloh tuliskan untuknya. Alloh ta’ala tidak pernah menciptakan satu manusia pun tanpa jatah rezeki, bahkan semenjak kita masih di dalam perut ibu kita masing-masing, Alloh telah mengutus seorang malaikat untuk menuliskan jatah rezeki kita:

“Sesungguhnya penciptaan setiap orang dari kamu di dalam perut ibunya selama 40 hari dalam bentuk air mani, kemudian berubah menjadi segumpal darah semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian menjadi segumpal daging semasa itu juga (selama 40 hari), kemudian Alloh mengutus seorang malaikat, dan ia diperintahkan dengan empat hal, dan dikatakan kepadanya: tuliskanlah amalannya, rezekinya, ajalnya, dan bahagia atau sengsara.” (Muttafaqun ‘Alaih)

Inilah kejadian yang sebenarnya terjadi, yaitu masing-masing kita telah mendapat jatah rezeki, yang tidak mungkin berkurang atau bertambah, oleh karena itu tidak ada alasan untuk khawatir akan kekurangan rezeki karena memiliki banyak anak. Masing-masing anak kita lahir dengan membawa jatah rezekinya sendiri-sendiri. Kita tidak akan mengurangi jatah rezeki anak kita, sebagaimana anak kita tidak akan mengurangi jatah rezeki kita. Bahkan tidaklah ada orang yang mati, melainkan bila jatah rezekinya telah ia dapatkan semuanya dengan sempurna:

“Sesungguhnya Ar Ruh Al Amin (Malaikat Jibril) telah membisikkan dalam kalbuku, bahwasanya tidaklah ada seorang jiwa pun yang mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, maka hendaknya kalian membaguskan permohonan.” (As Syafi’i, Ibnu Majah, Al Bazzar, At Thabrany, dan Al Baihaqi, dan dishahihkan oleh Al Albani)

Sehingga alasan program KB bertentangan atau bertujuan mengikis habis dan tuntas keimanan kepada Alloh, dan takdir bahwa rezeki telah diatur dan ditentukan oleh Alloh ta’ala.

Apalagi bila kita menelusuri sejarah awal mulanya program KB di dunia, dan penerapan program ini di berbagai negara. Program ini dicetuskan untuk membatasi dan menghambat pertumbuhan umat islam, sehingga melemahkan kekuatan mereka. Oleh karena itu program ini dengan keras ditentang oleh gereja, dan tidak diterapkan di kebanyakan negara-negara Nasrani dan Yahudi.

“Nikahilah olehmu wanita yang penyayang dan subur (dapat melahirkan banyak anak) karena aku akan berbangga-bangga dengan kalian di hadapan umat-umat lain.” (Ahmad, Abu Dawud dan disahihkan oleh Al Albani)

Jumlah kaum muslimin yang besar merupakan salah sumber kekuatan dalam menghadapi musuh-musuh agama Islam, oleh karena itu kita berkewajiban menumbuhkan generasi penerus dan pejuang yang memperjuangkan agama, baik melalui pendidikan aqidah, atau melalui memperbanyak jumlah generasi penerus umat islam.

Adapun teori yang mengatakan bahwa perkembangan manusia lebih cepat dibanding perkembangan ekonomi, sampai-sampai perbandingannya 1 berbanding 2 atau lebih, ini merupakan kedustaan belaka. Sebab bila kita amati, kenyataan masyarakat di sekitar kita, niscaya kita dapatkan bahwa teori ini dusta dan tidak sesuai dengan kenyataan. Sebab betapa banyak jumlah orang kaya yang hartanya melimpah ruah, sedangkan orang-orang miskin jumlahnya lebih sedikit dibanding mereka. Akan tetapi karena orang-orang kaya tidak mau menjalankan kewajiban menyantuni orang miskin, baik melalui zakat yang wajib atau shadaqoh sunnah, maka terjadilah kesenjangan sosial yang tidak berbanding. Seandainya kewajiban zakat ditunaikan dengan baik, niscaya berbagai kemiskinan dan permasalahan terkait akan terkendalikan.

“Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa dan menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami.” (QS. Al A’raf: 156)

Pada ayat di atas Alloh menegaskan bahwa salah satu syarat diturunkannya rahmat dan kemurahan Alloh ta’ala ialah menunaikan zakat. Sehingga bila seluruh kaum muslimin yang memiliki kekayaan sudi menunaikan zakat mereka, pasti rahmat Alloh ta’ala akan senantiasa menyertai kehidupan kita. Dan bila rahmat Alloh telah menyertai kehidupan kita, niscaya kemiskinan dan berbagai problematika akan dapat dituntaskan.

Akan tetapi pada kenyataannya, kita enggan untuk menunaikan zakat, sehingga yang turun dari langit bukanlah rahmat dari Alloh, akan tetapi bencana dan petaka. Hujan yang turun dari langit bukannya membawa kebaikan, akan tetapi membawa bencana, berbagai bencana alam yang diakibatkan oleh hujan sering menimpa negeri kita. Dan di lain kesempatan, petaka kekeringan sering menimpa berbagai daerah di negeri kita, padahal, dahulu negeri kita terkenal sebagai negeri yang subur dan makmur. Fenomena ini seakan-akan membuktikan sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam:

“Tidaklah mereka enggan menunaikan zakat harta mereka, melainkan mereka akan dihalangi untuk mendapatkan hujan dari langit, dan kalau bukan karena binatang ternak, niscaya mereka tidak akan pernah diberi hujan.” (HR. Ibnu Majah dan Al Baihaqi, dan disahihkan oleh Al Albani)

Kita semua dapat membayangkan berapa besar jumlah zakat yang akan terkumpul dari seluruh kaum muslimin, dan berapa banyak kaum fakir dan miskin yang akan terentaskan dari kemiskinan.

Dan bila kita, menginginkan kemakmuran yang sejati, maka hendaknya kita menyingkirkan ajaran syirik, kemaksiatan, dan menggantikannya dengan keimanan, tauhid dan amal saleh. Bila hal ini telah terwujud, maka kita -insya Alloh- akan dapat menggapai janji Alloh ta’ala berikut:

“Orang-orang yang beriman dan tidak mencampur adukkan iman mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itulah orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. Al An’am: 82)

Dan janji berikutnya:

“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al A’raf: 96)

Saudara-saudaraku semuanya, hendaknya kita senantiasa mengembalikan segala urusan kita kepada ajaran syariat kita, agar kita tidak terperangkap oleh jaring-jaring setan dan pengikutnya.

Sebelum jawaban ini saya tutup, saya akan mengingatkan para pembaca bahwa hakikat KB adalah seperti yang telah saya isyaratkan dengan ringkas di atas, yaitu membatasi jumlah anak. Dan telah saya jelaskan bahwa ini tidak boleh dan bertentangan dengan syariat Islam. Akan tetapi walau demikian, para ulama’ membedakan antara membatasi dengan mengatur jarak kelahiran, dengan tujuan agar lebih ringan dalam mengatur dan merawat mereka, atau karena alasan medis, misalnya karena ada gangguan dalam rahim atau yang serupa, (ingat sekali lagi: bukan untuk membatasi jumlah anak). Bila yang dilakukan adalah semacam ini, yaitu mengatur jarak kelahiran anak, dan dengan tujuan seperti disebutkan, maka para ulama’ membolehkannya, dan tidak haram. Karena tidak bertujuan untuk memutus keturunan, atau membatasi jumlahnya. Wallohu’ a’lam bisshowab.

***

Penanya: Agung DN.
Dijawab Oleh: Ustadz Muhammad Arifin Badri

Hukum KB dalam Islam

Bagaimanakah hukumnya melakukan KB? Untuk mempelajari hukum KB, berikut ini kami ketengahkan kumpulan fatwa dari
para Ulama dalam masalah ini secara berseri, yang kami salin dari majalah as-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M.


{mosimage}

FATAWA SYAIKH ABDUL AZIZ BIN BAZ RAHIMAHULLAH

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Azin bin Baz ditanya : Apa hukum KB ?

Jawaban.
“Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

Artinya : “Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat (dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)”.
[Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

  • Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.
  • Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh”. [Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : “Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?”

Jawaban.
Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya. [Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]

FATAWA LAJNAH AD-DAIMAH

Pertanyaan.
Lajnah Daimah ditanya : “Apa hukum memakai pil-pil pencegah kehamilan untuk wanita-wanita yang sudah bersuami ?”

jawaban.
Seorang istri tidak boleh menggunakan pil pencegah kehamilan karena takut banyak anak, atau karena harus memberikan tambahan belanja. Tetapi boleh menggunakannya untuk mencegah kehamilan dikarenakan.

  • Adanya penyakit yang membahayakan jika hamil
  • Dia melahirkan dengan cara yang tidak normal bahkan harus melakukan operasi jika melahirkan dan bahaya-bahaya lain yang serupa dengan hal tersebut.

Maka dalam keadaan seperti ini boleh baginya mengkonsumsi pil pencegah hamil, kecuali jika ia mengetahui dari dokter spesialis bahwa mengkonsumsinya membahayakan si wanita dari sisi lain” [Fatawa Mar'ah Juz 2 hal 53]

FATAWA SYAIKH IBNU UTSAIMIN

Pertanyaan.
“Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?”

Jawaban.
Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari’atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israi.

Artinya : “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra : 6]

Artinya : “Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]

Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :

  • Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.
  • Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa. [Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]

Pertanyaan.
“Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa sebab?”

Jawaban.
Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya.

Artinya : “Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat” [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.

Artinya : “Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar” [Al-Isra' : 6]

Artinya : “Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu” [Al-A'raf : 86]

Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.

Artinya : “Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya” [Hud : 6]

Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.

Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.

  • Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.
  • Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah pemakaiannya membahayakan atau tidak.

Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan.

Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari’at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas.

Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan ‘azal ketika berjima’ tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu.

Artinya : “Kami melakukan ‘azal sedangkan Al-Qur’an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu ‘alihi wa sallam)” [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]

Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber’azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber’azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber’azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.

Berdasarkan keterangan ini maka ‘azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri”. [Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil Ummah]

[As-sunnah edisi 01/Tahun V/2001M/1421H]

Fatimatuzzahra Azka Ghulwani

Fatimatuzzahra Azka Ghulwani
iiih anak ummi.... lucunya....